Pelaku Pencurian Burung Murai Batu Diringkus Unit Reskrim Polsek Delitua

SOROTMAKASSAR -- Medan.

Kepolisian Sektor (Polsek) Delitua, Polrestabes Medan, kembali berhasil meringkus seorang tersangka pelaku pencurian burung Murai Batu (Suara Bagus), setelah sebelumnya Unit Reskrim Polsek Delitua yang dikomandoi Iptu Martua Manik, SH, MH telah berhasil pula menangkap 4 (empat) tersangka pelaku penganiayaan atas diri Johanes Pasaribu.

Unit Reskrim Polsek Delitua yang tidak pernah kenal lelah mengungkap kasus-kasus yang terjadi di wilayah hukumnya, kembali meringkus seorang pria yang berprofesi tukang parkir dan nyambi sebagai pencuri seekor burung Murai Batu milik Arif Kurniawan seorang anggota Polri yang beralamat di Komplek Citra Wisata Blok X-2A Jln Karya Wisata, Kelurahan P. Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Kapolsek Delitua Ajun Komisaris Polisi (AKP) Zulkipli Harahap, SH melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik, SH, MH didampingi Panit Luar Ipda Elia Karo-karo menjelaskan, tersangka yang berhasil dibekuk itu dengan identitas lelaki Amin alias Kompeng (42) warga Jln Karya Tani, Gang Family, Kelurahan P. Mansyur, Kecamatan Medan Johor.

Masih kata Iptu Martua Manik, pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian burung Murai Batu yang telah diamankan, sehari-harinya juga bekerja sebagai tukang parkir. Dan berdasarkan laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Setelah melihat CCTV, petugas dapat mengantongi ciri-ciri dan idenditas pelaku sehingga dilakukan pengejaran.

“Tersangka Kompeng kami tangkap pada Minggu 20 September 2020 sekira pukul 18.00 WIB di lokasi bangunan Metroling Jalan Karya Tani, Gang Poli, Kelurahan P. Mansyur, Kecamatan Medan Johor.

Kanit Reskrim juga menjelaskan, hasil interogasi dari tersangka menyebutkan bahwa Burung Murai Batu yang dicurinya sudah dijual kepada seorang pria bernama Rendi (DPO) yang beralamat di Jalan Karyawan, Kelurahan P. Mansyur, Kecamatan Medan Johor.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap penadahnya. Sementara pelaku pencurian saat ini sudah kami masukan ke jeruji besi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

"Adapun barang bukti yang kami amankan yakni 1 buah baju kaos warna hitam bertulisan Hard Rock, 1 buah jaket warna hitam, 1 buah topi warna hitam, 1 buah celana jeans warna hitam, 1 pasang sendal jepit merek Swallow dan rekaman CCTV TKP rumah korban, Arif Kurniawan," pungkasnya. (Leodepari)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN