Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan Tembak Mati Seorang Anggota Komplotan Begal Sadis

SOROTMAKASSAR -- Medan.

Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan kembali menembak mati seorang anggota komplotan begal sadis yang kerap beroperasi di Kota Medan. Tersangka pelaku yang ditembak mati itu berinisial REP (27) warga Jalan Perkutut Medan, sedangkan teman pelaku yang ditangkap adalah RAS (23) warga Jalan Pasar II Medan.

"Pelaku yang ditembak mati itu karena melawan dan melakukan penyerangan dengan senjata tajam kepada petugas saat ditangkap di kawasan Jalan Mongonsidi. Akibatnya petugas mengambil langkah tegas dan terukur sehingga pelaku tewas di tempat," ungkap Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, SIK, MH kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Sabtu (29/08/2020) pagi.

AKBP Irsan Sinuhaji, SIK, MH menjelaskan, kronologi kejadiannya pada Sabtu 15 Agustus 2020 sekitar pukul 10.00 WIB ketika pelapor mendapatkan kabar dari korban Muhammad Zainuddin bahwa sepeda motor miliknya telah dirampas oleh 2 orang laki-laki tidak dikenal di kawasan Jalan Mongonsidi, simpang Jalan Kapten Pattimura, Medan, dan tangan korban mengalami luka bacok serta diopname di RS Adam Malik Medan.

Atas kejadian itu, korban Muhammad Zainuddin kehilangan sepeda motor Nmax bernomor polisi BK 3661 AIA. Selanjutnya petugas memburu para pelaku pada Senin 24 Agustus 2020 sekitar pukul 04.30 WIB.

Personel Unit Jatanras Satuan Reskrim Polrestabes Medan dipimpin oleh Kanit Pidum Reskrim Polrestabes Medan Iptu Yunan melakukan penyelidikan terkait maraknya aksi begal di seputaran wilayah Jalan Mongonsidi dan Jalan Juanda Medan.

Selanjutnya, personel melakukan under cover dan pengintaian terhadap pelaku begal di seputaran lokasi tersebut, dan sekitar pukul 05.00 WIB pelaku terlihat melintas di Jalan Mongonsidi dengan mengendarai 1 unit sepeda motor CB 150R warna merah yang hendak mengincar pengendara sepeda motor lainnya.

Melihat itu, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dengan cara memepet kendaraan pelaku menggunakan mobil yang dikendarai petugas hingga akhirnya polisi berhasil menangkap REP dan RAS.

Setelah dilakukan interogasi, personel lalu melakukan pengembangan ke Jalan Binjai KM 12 Sei Semayang untuk melakukan pencarian barang bukti kepada penadah berinsial N (DPO). Namun saat dilakukan pengembangan, pelaku inisial REP melakukan perlawanan dan melukai petugas di bagian lengan sebelah kiri dengan menggunakan senjata tajam.

Menyikapi perlawanan itu, selanjutnya aparat kepolisian melakukan tembakan peringatan. Namun karena terus diserang secara membabi buta, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur ke arah pelaku inisial REP sehingga berhasil dilumpuhkan.

Petugas kemudian membawa pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Medan untuk mendapatkan pertolongan medis. Tetapi sesampainya di rumah sakit milik Polri itu nyawa pelaku tidak tertolong lagi.

Mantan Kapolres Madina Irsan Sinuhaji menambahkan, kedua pelaku juga pernah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di Jalan H Juanda terhadap korbannya Chandra Kusuma pada 22 Agustus 2020 sekira pukul 06.05 WIB.

Saat itu korban hendak pulang ke rumahnya di Jalan Puri Medan dengan mengendarai sepeda motor, dan dari arah belakang para pelaku mendekati korban dan langsung menendang korban hingga terjatuh dan membacok korban serta selanjutnya korban membuat pengaduan di Polsek Medan Kota.

Diakui Waka Polrestabes Medan ini, pelaku REP berperan sebagai eksekutor membacok korban dengan senjata tajam dan RAS berperan sebagai pengemudi.

"Dari para pelaku itu petugas menyita barang bukti masing-masing satu unit sepeda motor CB 150R tanpa plat, sebilah senjata tajam jenis clurit, 2 helm, 1 buah ketapel, 17 buah kelereng dan 3 unit ponsel," jelas AKBP Irsan Sinuhaji yang juga mantan Kapolres Oku Pelembang Sumsel tersebut.

Atas perbuatan yang dilakukan para pelaku itu melanggar Pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Leodepari)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN