Hakim PN Sungguminasa Putuskan Gugatan Praperadilan Terhadap Polres Gowa Dinyatakan Gugur

SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Praperadilan terhadap Unit Reskrim Polsek Tiggimoncong Polres Gowa terkait tindakan penangkapan dan penahanan dalam kasus penganiayaan secara bersama yang dilakukan tersangka AR dan dua tersangka lainnya dinyatakan gugur oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa.

Kuasa Hukum tersangka dari LKBH Makassar dalam gugatan praperadilan yang diajukan ke PN Sungguminasa menilai bahwa proses penangkapan dan penahanan atas diri kliennya tidak sah dan tidak sesuai prosedur hukum.

Untuk meyakinkan Hakim dan Penasehat Hukum para tersangka bahwa tidak ada kesalahan prosedur selanjutnya, Tim Kuasa Hukum Polres Gowa dalam proses persidangan beberapa waktu lalu juga mengajukan jawaban.

Tidak hanya itu, Tim Kuasa Hukum Polres Gowa juga mengajukan alat bukti surat di depan persidangan dan saat itu juga Hakim tunggal melakukan pemeriksaan yang disaksikan oleh Kuasa Hukum pemohon praperadilan.

Dengan diajukannya pembuktian tersebut menunjukkan bahwa semua tahapan penyelidikan dan penyidikan termasuk upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan telah sesuai dengan Perkap No.6 tahun 2019 dan UU No.8 tahun 1981 tentang KUHAP.

Proses sidang ini telah digelar sebanyak 5 kali dan dalam persidangan yang ke-5 pada Senin (31/08/2020) pagi tadi, Hakim tunggal Praperadilan PN Sungguminasa membacakan putusan gugatan praperadilan Nomor : 02/pid.pra/2020/PN.Sgm, dengan amar putusannya "Gugatan Praperadilan Dinyatakan Gugur".

Adapun pertimbangan Hakim menggugurkan gugatan tersebut karena pokok perkara yaitu dugaan terjadinya tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka telah disidangkan di Pengadilan Negeri Sungguminasa.

"Pasca berakhirnya sidang praperadilan tersebut maka dengan sendirinya sidang atas kasus penganiayaan yang melibatkan ketiga tersangka akan dilanjutkan pada proses persidangan perkara pokok di Pengadilan Negeri Sungguminasa," jelas Kasiwas Ipda Syarifuddin. (*dion)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN