Simpan Sabu di Lipatan Lengan Baju, Warga Jl Tinumbu Dibekuk Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Seorang pemuda warga Jalan Tinumbu Lorong 148, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, dengan identitas berinisial RI alias Culli (38) diamankan Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar, Rabu (05/08/2020).

Lelaki RI alias Culli digelandang polisi lantaran diduga sebagai tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu, setelah Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar menemukan 1 (satu) sachet berisi kristal bening diduga sabu yang disimpan dalam lipatan lengan baju sebelah kiri milik tersangka tersebut.

"Berdasarkan laporan masyarakat adanya sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu kemudian anggota Satnarkoba mengecek informasi tersebut dan melakukan pemantauan di sekitar Jalan Tinumbu Lorong 148 Kota Makassar," ungkap Paur Humas.

"Selanjutnya petugas mengamankan tersangka RI alias Culli beserta barang bukti di Mapolres Pelabuhan Makassar guna dilakukan proses hukum lebih lanjut dan terhadapnya terancam dikenakan pasal 112 Ayat (1) dan atau pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Paur Subbag Humas Polres Pelabuhan Makassar Ipda Burhanuddin Karim. (*)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN