Kuasai Ekstasi 118 Butir, Dua Warga Kabupaten Gowa Diringkus di Dua Lokasi Berbeda

SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M. Tambunan didampingi Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Maulud merilis kasus penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi terhadap 2 orang terduga pelaku.

Kedua terduga pelaku merupakan warga Kabupaten Gowa di dua Kecamatan dengan peran yang berbeda-beda.

Satu orang terduga pelaku yang ditangkap saat menguasai ekstasi 1 butir merupakan pengguna dan satu terduga pelaku lainnya berperan sebagai pengedar.

Kasus ini terungkap saat didapatkan informasi bahwa di lokasi atau TKP Jl. Katangka, Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa (TKP 1) sering dijadikan sebagai lokasi bertransaksi ekstasi.

Pasca dilakukan penyelidikan pada Minggu (19/07/2020) sekitar pukul 00.15 Wita di TKP 1, selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku berinisial lelaki MW alias Haji Apping (24) yang saat itu sementara berada di lokasi parkir dan ditemukan barang bukti 1 butir pil ekstasi.

 

Tidak ingin kecolongan kemudian personil melakukan interogasi lalu terduga pelaku menunjuk sang pengedar yang diketahui sebagai pemilik ekstasi.

"Personil selanjutnya mendatangi TKP II disalah satu tempat kost dimana sang pengedar lelaki MA (27) bertempat tinggal, yakni di Jl Andi Tonro 2, Pa'baeng-baeng, Kota Makassar kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan pil ekstasi sebanyak 117 butir dan untuk 1 butir ekstasi ini dijual dengan harga Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu," ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M. Tambunan.

"Jadi total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua terduga pelaku sebanyak 118 butir," tambahnya.

"Kini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polres Gowa dan telah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider 112 (2) UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," pungkas Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M. Tambunan saat merilis kasus tersebut bersama Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Maulud di hadapan awak media. (*rm)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN