SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar menciduk satu tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Abubakar Lambogo, Kota Makassar, Selasa (14/07/2020).
Paur Subbag Humas Polres Pelabuhan Makassar Ipda Burhanuddin Karim mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat. "Kemudian Tim Satnarkoba melakukan pengejaran terhadap pelaku," katanya.
"Tersangka DA (21) yang merupakan warga Perumahan Daya Kota Makassar diamankan oleh petugas berserta barang bukti 1 (satu) set alat isap bong, 1 (satu) buah pireks yg berisi kristal bening sabu, 2 (dua) buah korek gas, dan 1 (satu) buah sumbu," ungkapnya.
Diketahui, tersangka diciduk saat sementara mengkomsumsi narkotika jenis sabu-sabu didalam kamar kostnya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka bakal dikenakan Pasal 127 ayat 3 UU Narkotika yang menyebutkan setiap orang penyalahguna narkotika diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)