Gelar Press Conference, Polres Pelabuhan Makassar Beberkan Keberhasilan Menangkap Pengedar Narkotika

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Polres Pelabuhan Makassar berhasil menangkap seorang pengedar narkotika dengan menyita barang bukti 20 gram sabu, Senin (08/06/2020). Pelaku ini mencoba memanfaatkan situasi wabah pandemi Covid-19, dimana semua orang perhatiannya tertuju dalam penanganan virus tersebut.

Dalam kegiatan Press Conference yang digelar Selasa (09/06/2020), Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Muhammad Kadarislam Kasim SH, SIK, M.Si membeberkan mengenai kronologi penangkapan tersangka MI (37).

"Ini berawal dari hasil interogasi terhadap tersangka HS yang diamankan sebelumnya pada saat Operasi Anti Lipu 2020 yang mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan padanya diperoleh dari pelaku MI, sehingga anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut," ungkap Kapolres AKBP Kadarislam.

"Saat ini kasus tersebut terus dikembangkan guna mencari jaringan narkoba, dikarenakan barang bukti yang kami sita dari tersangka MI sebanyak 20 gram sabu di sebuah rumah kost di Jalan Syarif Al Kadri serta pengakuan tersangka yang berkerja sebagai PNS," jelas Kapolres Pelabuhan kepada awak media.

Saat ini tersangka ditahan di Mako Polres Pelabuhan Makassar guna proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (*)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN