Empat Terduga Pelaku Penolakan Pemakaman Jenazah Covid-19 Ditetapkan Sebagai Tersangka


SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Penyidik Polres Gowa menetapkan empat orang terduga pelaku sebagai tersangka usai menggelar aksi penolakan pemakaman terhadap jenazah yang diduga terjangkit virus Corona pada Kamis 02 April 2020.



TKP aksi penolakan terjadi di Jl Teratai Indah Macanda, Kabupaten Gowa atau lahan milik Pemprov Sulsel yang dijadikan sebagai lokasi pemakaman terhadap jenazah diduga terjangkit Covid-19.

Sebelum dilakukan pembubaran aksi dan penangkapan terhadap empat tersangka, pihak kepolisian telah berupaya  memberikan imbauan kepada para tersangka agar tidak melakukan aksi penolakan namun para pelaku malah memblokir jalan serta membakar ban dan menutup akses jalan dengan batang kayu.

Melihat hal tersebut kemudian Kapolres Gowa AKBP Boy Samola didampingi Dandim 1409 Gowa Letkol Arh. M. Suaib dan para personil pengamanan pada saat kejadian Kamis 02 April 2020 melakukan upaya pencegahan namun penolakan tetap dilakukan selanjutnya 5 orang terduga pelaku diamankan.

Pasca dilakukan interogasi dan pemeriksaan kemudian penyidik Polres Gowa menetapkan 4 orang terduga pelaku sebagai tersangka pada tanggal 2 April 2020 dan penahanannya telah dilakukan sejak 03 April 2020.

Penetapan ke empat terduga pelaku sebagai tersangka didahului dengan dilakukannya gelar perkara dan memegiksa sedikitnya 11 orang saksi.

Awalnya ada 5 warga yang diamankan saat aksi penolakan dilakukan namun salah satu terduga pelaku berinisial SM (48) masih berstatus saksi dan belum ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka namun proses penyidikan masih terus  berlanjut.

"Keempat terduga pelaku tersebut berinisial HM (48), JG (45), MY (32) dan RD (42). Peran dari ke empat tersangka diduga sebagai provokator dalam aksi penolakan yang dilakukan beberapa waktu lalu," ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M. Tambunan.

Terhadap ke empat terduga pelaku dijerat dengan Pasal 214 ayat 1 KUHP dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 bulan  2 Minggu penjara dan maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres AKBP Boy Samola saat dikonfirmasi atas penetapan tersangka mengatakan, benar penyidik Polres Gowa telah menetapkan empat orang terduga pelaku sebagai tersangka.

"Dan saya kembali ingatkan kepada warga Kabupaten Gowa untuk tidak melakukan aksi yang sama dan bila hal itu tetap dilakukan maka Polres Gowa akan tetap tegas melakukan penegakan hukum," tegasnya. (*dion)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN