SOROTMAKASSAR -- Maros.
Unit Opsnal Polsek Turikale yang dipimpin Panit II Intel, Iptu Iwan Mulyono bersama Panit II Reskrim, Aiptu Ansar selaku Katim Opsnal dan anggotanya Bripka Sandi, pada Senin (30/03/2020) dinihari sekitar pukul 01.35 Wita berhasil membekuk seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) tersangka pelaku kasus pencurian.
DPO tersangka pelaku kasus pencurian dengan identitas lelaki Muh. Anas (33) yang beralamat Baru-Baru Utara, Kelurahan Bonto Perak, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep ini, diamankan di Posko Jatanras Polres Pangkep di Kabupaten Pangkep.
Keterangan yang dihimpun media ini menyebutkan, lelaki Muh. Anas ini ditangkap polisi atas dasar Laporan Polisi No.LP : - /X/2019/PSS/Res. Maros/Sek. Turikale tanggal Oktober 2019. Tersangka pelaku kasus pencurian ini sempat menjadi DPO selama beberapa bulan hingga akhirnya diketahui keberadaannya dan berhasil diringkus.
Usai diamankan dan dilakukan interogasi, Muh. Anas selanjutnya digelandang ke Mako Polsek Turikale untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (im/jw)