24 Adegan Diperagakan Dalam Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Menewaskan Penghuni Panti Jompo

SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Satuan Reskrim Polres Gowa menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menewaskan seorang penghuni panti jompo yakni lelaki Jao Tho alias Sangkala (63) yang terjadi pada Rabu 22 Januari 2020 sekitar pukul 21.11 Wita di Panti Werdha Gau Ma Baji Dusun Batu Alang, Desa Romangloe, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.

Rekonstruksi yang digelar pada Kamis (05/02/2020) siang tadi dipimpin Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir dan turut disaksikan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sungguminasa Arifuddin, SH, MH dan pihak pengacara korban, pelaku serta penyidik Polres Gowa.

Kegiatan rekonstruksi tersebut digelar untuk mendapatkan keterangan, petunjuk atau bukti-bukti mengenai tindak pidana yang terjadi serta
kronologis kejadian yang sebenarnya dengan menghadirkan tersangka IA (63) dan para saksi yang mengetahui kejadian.

Tampak tersangka IA memperagakan sebanyak 24 adegan mulai awal terjadinya penganiayaan hingga korban meninggal dunia.

Dari hasil rekonstruksi terlihat tersangka mengakhiri nyawa korban pada adegan 10 dimana tersangka meninju lalu mencekik leher korban menggunakan kedua tangan.

"Hari ini kita lakukan analisa dalam rekonstruksi kronologis peristiwa eksekusi dari pelaku, terhadap korban
sekaligus untuk melengkapi berkas perkara yang akan kita limpahkan ke Kejaksaan, nantinya," kata Kasat Reskrim AKP Jufri Natsir.

"Saya berharap pasca dilakukannya reka ulang dalam rekonstruksi ini tidak ada lagi pembantahan oleh siapapun termasuk oleh masing-masing penasehat hukum," kata AKP Jufri Natsir. (*vn)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN