Tenaga Kontrak Kesehatan di Desa Dilarang Rangkap Jabatan
SOROTMAKASSAR -- Selayar.
Tenaga kontrak dan honor Dinas Kesehatan yang merangkap dua jabatan, misalnya dengan menjadi perangkat desa dan menerima honor dari dua pekerjaannya maka akan diberi sanksi tegas.


