Negara Akui Ukiran Toraja, Hak Kekayaan Intelektual Komunal
SOROTMAKASSAR - TORAJA UTARA.
Motif ukiran tradisional Toraja telah diakui negara hak patennya Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sesuai Pasal 38 Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, untuk perlindungan ekspresi budaya tradisional (EBT).



