Sidang Kedua MK, Termohon KPU Luwu Utara Bacakan Eksepsi
SOROTMAKASSAR -- Jakarta.
Sidang kedua termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan, atas sengketa Pilkada tuduhan yang dilaporkan pasangan calon (paslon) Arsyad Kasmar-Andi Sukma nomor urut 3, di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/2/2021), dengan agenda mendengarkan jawaban pihak termohon yakni KPU, pihak terkait dan Bawaslu.


