Polres Gowa Limpahkan ke Kejaksaan Berkas Perkara Pembangunan Kota Idaman Pattalassang

SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Polres Gowa melalui Satuan Reskrim kini melimpahkan berkas perkara kasus pembangunan Kota Idaman Pattalassang ke Kejaksaan Negeri Gowa.

Penyerahan berkas perkara ini dilakukan oleh penyidik dan didampingi Kasat Reskrim Polres Gowa Iptu Muh. Rivai, Selasa (14/05/2019) siang.

Kasat Reskrim menjelaskan, berkas perkara yang diserahkan ke Kejaksaan yakni berjumlah 8 (delapan) rangkap.

"Hari ini, kita serahkan berkas perkara kasus pembangunan Kota Idaman Pattallassang, dengan jumlah berkas yang diserahkan sebanyak 8 (delapan) rangkap," terang Kasat Reskrim Iptu M Rivai.

Lebih lanjut diketahui, Satreskrim Polres Gowa akan melakukan pemeriksaan terhadap PT. Sinar Indonesia Property selaku developer dalam perkara rencana pembangunan Kota Idaman.

"Kami telah melakukan pemanggilan dua kali terhadap PT SIP, dan jika pihak tersebut tidak juga hadir dalam pemanggilan selanjutnya, maka akan dilakukan penjemputan paksa," terang Kasat Reskrim.

Adapun dalam perkara rencana pembangunan Kota Idaman Pattallassang ini, Polres Gowa juga telah menetapkan 4 (empat) pelaku sebelumnya, diantaranya lelaki ASS (Kadis Perindag), lelaki MF (Kadispora), lelaki IG (Kades Panaikang), dan lelaki SDL (Staf Desa Panaikang). (*dion)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN