Bupati Deadline 2 OPD, Segera Bayarkan Gaji Non PNS

SOROTMAKASSAR -- Selayar.

Bupati Kepulauan Selayar, HM Basli Ali telah memberikan deadline atau batas waktu untuk memproses Surat Keputusan (SK) pengangkatan kembali pegawai honorer dan tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang masih tercatat di tahun 2018 disejumlah OPD dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar.

Batas waktu yang diberikan, yakni hingga sepekan dari pemanggilan ribuan non Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke rumah jabatan bupati, Sabtu. Basli Ali juga mendesak Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk segera memproses SK dan membayar gaji ribuan tenaga non PNS.

"Kepala BKPPD, Drs Muhtar, MM agar segera memproses dan membayar gaji ribuan tenaga non PNS yang mengabdi dibeberapa OPD didaerah ini," ujar HM Basli Ali saat ditemui media ini di eks Posko Pemenangan Jokowi - Ma'ruf Amin dibilangan Jln Jenderal Ahmad Yani, Benteng, Minggu (12/05/2019).

Menurutnya, dengan pembayaran gaji itu, para pegawai akan merasa terbantu untuk meringankan beban kebutuhannya selama bulan Ramadan. Apalagi akan menghadapi lebaran Idhul Fitri 1440 H. Ini merupakan sebuah tanggungjawab moril yang mesti segera dilakukan sebagai kepala OPD yang diberikan tugas khusus termasuk Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Drs HA Nur Khaliq, Msi.

Menyikapi desakan Bupati, HM Basli Ali seputar deadline penerbitan SK pengangkatan pegawai non PNS yang tercatat tahun 2018, BKPPD setempat akan segera menindaklanjuti. Bahkan mulai hari ini, Senin 13 Mei, kata Muhtar, sebagian sementara berproses. Karena memang merupakan hal yang sangat mendesak untuk dilaksanakan khususnya pembayaran gaji tenaga PTT dan honorer yang mengabdi di beberapa OPD.

"PTT setiap tahun dievaluasi dan dikinerja. Sehingga yang memiliki kinerja baik akan diterbitkan SKnya tahun 2019 ini. Dan SK itu akan berlaku mulai Januari 2019. BKPPD juga merasa optimis akan mampu merampungkan dalam sepekan kedepan. Dan insha Allah, Sabtu 18 Mei semua SK tenaga non PNS yang berkinerja baik akan tuntas dan akan segera dibayarkan gajinya oleh Badan Keuangan setempat. Dari seluruh pegawai non PNS yang terbanyak adalah guru menyusul tenaga kesehatan." beber Muhtar.

Komitmen senada juga dikemukakan oleh Kepala BPKAD Kepulauan Selayar, Drs HA Nur Khaliq, M.Si kepada media ini diruang kerjanya, Senin (13/05/2019) pagi tadi. Menurutnya, waktu sepekan untuk membayar gaji sekitar 5.000-an pegawai non PNS itu cukup banyak. Hanya BPKAD meminta kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera melengkapi dokumen dan selanjutnya mempercepat proses permintaan pencairan.

"Sebab pada prinsipnya, Dinas Keuangan tidak ada persoalan menyangkut pembayaran gaji sepanjang Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari OPD masing-masing lengkap termasuk dokumen pendukung lainnya. Dinas Keuangan akan segera melakukan pembayaran. Dan dananya sudah siap yang mencapai miliran rupiah. Jika gaji tidak cukup maka yang lainnya tidak akan terbayarkan. Karena pembayaran gaji itu wajib dan mengikat dan merupakan prioritas utama," imbuhnya. (M. Daeng Siudjung Nyulle)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN