Dalam RDP di DPRD Lutra, Warga UPT Lantang Tallang Tuntut Sertifikat Lahan Mereka Segera Diproses

SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.

Kehadiran anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Utara (Lutra) dirasakan betul perannya bagi warga Desa Lantang Tallang, Kecamatan Masamba dalam rapat dengar pendapat mengenai sertifikat tanah bagi warga Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT).


Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi I DPRD Lutra membuahkan dua kesimpulan. Pada kesimpulan pertama dijelaskan Kepala BPN Lutra adalah belum ada syarat yang belum terpenuhi yakni alas hak berupa sertifikat lahan warga UPT Lantang Tallang yakni berita acara pemeriksaan lapangan dan rancangan pengolahan data transmigrasi, kedua hal itu merupakan kewenangan Kantor Wilayah Transmigrasi di Makassar.

"Menanggapi kesimpulan rapat tersebut, Ketua DPRD Luwu Utara, H. Mahfud Yunus meminta BPN segera memproses sertifikat untuk warga UPT Desa Lantang Tallang secepatnya diproses dan kami anggora DPRD akan terus mengawal sejauh mana progresnya hingga masalah ini selesai cepat," harap Ketua DPRD Lutra.

Juga Ketua Komisi I DPRD Lutra, Philosofis Rusli mengatakan, ini masalah kendalanya ada dipihak BPN dan Kantor Wilayah Transmigrasi di Makassar. Sehingga kami anggota DPRD wakil dari rakyat untuk segera menyelesaikan sesuai mekanisme dan prosedur serta peraturan Bupati.

"Makanya BPN segera berkoordinasi dengan semua pihak yang terkait dan lengkapi persyaratan berkas tersebut, sehingga persoalan ini tidak berlarut-larut, sehingga warga UPT tidak lagi takut, khawatir atau resah untuk menempati perumahan dan mengolah lahan mereka," pungkas Philo panggilan akrab anggota DPRD Lutra dari PDI-Perjuangan.

Ditempat terpisah warga UPT Lantang Tallang yang tidak mau ditulis namanya mengatakan, sampai saat ini kami sebagai warga Trans tidak ada pegangan hak atas tanah seperti yang dijanjikan oleh pemerintah kepada kami, tuntutan kami ini hanya kepemilikan lahan atau sertifikat tanah kami.

"Kami sudah sering dijanjikan, tapi sampai sekarang janji tersebut belum juga ada realisasinya, saya minta untuk sertifikat lahan kami agar segera di proses,” pintanya.

Hadir dalam Rapat Dengar Pendapat di ruang rapat Komisi I yakni, warga Transmigrasi Lantang Tallang, Kanwil Transmigrasi, Kepala BPN Lutra dan staf, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kadis Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Camat Masamba Ari Setiawan dan Kepala Desa UPT Lantang Tallang. (yustus)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN