EN Penanggungjawab PT Bulukumba Berkah Mandiri Jadi Sorotan, Diduga Terkait BBM Bersubsidi Ilegal

SOROTMAKASSAR - WAJO - Pria berinisial EN sebagai Penanggungjawab PT Bulukumba Berkah Mandiri kini jadi sorotan publik, dan diduga terkait dengan dua mobil tangki yang mengangkut BBM bersubsidi ilegal.

Terhadap EN perlu dipertanyakan terhadap dua unit mobil tangki milik PT Bulukumba Berkah Mandiri yang menjadi perbincangan hangat saat ini, Senin (22/04/2024).

Informasi kejadian bermula adanya mobil tangki PT Bulukumba Berkah Mandiri yang bertuliskan penyalur BBM industri yang diduga ilegal sedang melintas di wilayah hukum Polres Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan pada Sabtu (20/04/2024) sekitar pukul 01.00 Wita.

Diketahui 2 unit mobil tangki itu memakai plat nomor polisi KT 8704 NL dan DD 8604 HG. Sering ditemukan kedua mobil tangki itu selalu melintas dengan kecepatan tinggi di Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo.

Ketika awak media berusaha untuk mengkonfirmasi kepada supir tersebut, namun kedua unit mobil tersebut langsung tancap gas, mengelak dan tidak mau berhenti.

Sebelumnya, mobil tangki industri warna biru putih tersebut, sama dengan nomor polisi yang dibebaskan beberapa waktu lalu di Sidrap, dan kini kembali ditemukan mengangkut solar yang diduga BBM bersubsidi.

Mobil tangki industri warna biru putih bertuliskan PT Bulukumba Berkah Mandiri ini diduga mendapatkan jalur melalui Polda Sulsel.

Dugaan dengan adanya permainan para mafia BBM berupa solar yang bersubsidi tersebut, bisa meraup keuntungan puluhan juta rupiah perhari serta merugikan Negara dan menguntungkan pribadi para oknum mafia yang bermain secara terang benderang.

Dalam hal ini awak media mempertanyakan terkait kedua mobil tangki tersebut, karena ada dugaan dinilai tidak sesuai SOP dan melanggar UU.

Untuk itu, di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) mengatur bahwa :

Setiap orang yang melakukan : Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Kemudian, Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Awak media sangat kuat mempertanyakan dugaan adanya indikasi terkait hal penyimpanan. Karena Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Selanjutnya, Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Menyangkut hal ini, awak media meminta kepada Kapolri berserta jajaran Polri dan BPH Migas untuk segera menindak dan memeriksa pemilik PT Bulukumba Berkah Mandiri. Sebab diduga kuat sebagai biangnya Mafia BBM Bersubsidi yang merajalela di Propinsi Sulawesi Selatan. (*)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN