Satnarkoba Polres Palopo Amankan Empat Pelaku Peredaran Obat Terlarang Daftar 'G'

SOROTMAKASSAR -- Palopo.

Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Palopo mengamankan 4 (empat) pelaku peredaran obat terlarang yang masuk dalam daftar 'G' jenis THD, Minggu (03/03/2019) sore. 
Dari 4 pelaku, 2 diantaranya sudah ditetapkan tersangka, dan 2 lainnya masih sebatas saksi. Para pelaku ditangkap di 2 tempat berbeda, di Jln H Hasan dan Jln Andi Kambo. 

Kapolres Palopo, AKBP Ardiansyah menjelaskan, peredaran obat daftar 'G' itu terungkap setelah petugas mengamankan Hal (19) warga Malangke di Jln H Hasan dengan barang bukti 100 butir obat daftar 'G'.

Setelah dilakukan interogasi, Hal mengaku membeli obat seharga Rp 60 ribu dari salah satu counter HP di Jln Belimbing. Polisi pun menangkap SA. Dari keterangan SA, obat tersebut adalah milik SU di Jln Andi Kambo. 

"Di dalam kamar SU ditemukan 20 botol atau 20 ribu butir obat daftar 'G' jenis THD dengan Logo 'Y'. Termasuk uang tunai Rp 15 juta lebih," kata Ardiansyah. 

Kepada petugas dia mengatakan pemilik obat tersebut AD, dan AD diketahui adalah pemilik salah satu apotek di kota Palopo. 

"AD mengaku obat terlarang itu dibeli di Toko Obat Pasar Pramuka di Jakarta pada November 2018 lalu. Katanya, akan diedarkan di Luwu Raya," kata Kapolres. 

Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Palopo guna pengembangan lebih lanjut. (*)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN