SOROTMAKASSAR -- Barru.
Sidang gugatan perdata sengketa kepemilikan sertifikat tanah pada Kamis (08/04/2021) digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Kabupaten Barru dengan dihadiri kuasa hukum kedua belah pihak yang berperkara.
Dalam persidangan ini, kuasa hukum SHM 001 Siawung/Barru, Burhan Kamma Marausa, SH, MH yang didampingi rekan kerja, hadir dalam acara persidangan perkara perdata Nomor : 4/Pdt.G/2021/PN.Barru.
Dinza Diastami M, SH, M.Kn sebagai humas pada Pengadilan Negeri Barru mengungkapkan, pihak Penggugat pada hari Jum’at tanggal 19 Maret 2021 yakni PT Semen Bosowa Maros mengajukan pendaftaran gugatannya.
Lanjutnya lagi, berdasarkan pendaftaran gugatan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Barru menunjuk majelis hakim untuk menangani perkara tersebut.
Dari jadwal semula diagendakan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Barru melalui surat penyampaian risalah panggilan sidang pada hari Senin tanggal 1 april 2021, bahwa sidang akan digelar pukul 09.00 Wita, molor dikarenakan menunggu kehadiran para pihak dan digelar sekitar pukul 14.30 Wita hingga 15.40 Wita.
"Dari hasil sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Barru, Hakim ketua menunda persidangan, dan akan digelar kembali pada dua pekan mendatang, tanggal 22 April 2021, karena ada dari pihak Tergugat dan Turut Tergugat tidak hadir," terang Humas Pengadilan Negeri Barru ke awak media.
Persidangan ini juga dihadiri oleh beberapa tokoh LSM, diantaranya LSM DPP Lantik, LSM Lidik Pro Rakyat Nusantara, LSM LESKAP, dan Laskar Sinrijala. Dalam persidangan ini pula dari pihak keamanan kepolisian, dipimpin langsung oleh Kapolsek Barru bersama personelnya yang hadir dari pagi hingga proses sidang selesai dilaksanakan. (*)








