Guru, Pengawas dan Diwajibkan Rapid Antigen Sebelum UAN

SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.

Pemerintah Kabupaten Luwu Utara Sulawesi SelatN mewajibkan seluruh guru dan tenaga kependidikan pengawas serta siswa-siswi SMU/SMK sederajat di  untuk mengikuti Swab Test atau Rapid Antigent, sebelum memulai Proses Belajar Mengajar (PBM) tatap muka di sekolah yang akan mengikuti Ujian Akhir Nasional (UAN) tahun ajaran 2021.



Penegasan itu tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satgas Covid-19 Luwu Utara, Indah Putri Indriani selaku Bupati Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel) nomor: 430/396/Dinkes tertanggal 15 Maret 2021.

Surat Edaran Ketua Satgas Covid-19 selaku Bupati Lutra, mewajibkan seluruh guru dan tenaga kependidikan serta siswa-siswi untuk mengikuti Swab atau Rapid antigen.

Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan, bagi sekolah atau satuan pendidikan yang belum melaksanakan prosedur tersebut, pembelajaran dilakukan melalui Daring dan Luring.

“Bagi sekolah yang belum melaksanakan Swab atau Rapid Antigen bagi guru dan tenaga kependidikannya belum boleh melaksanakan tatap muka,” terang Ketua Satgas Covid Lutra, Kamis (18/3/2021).

Ia juga menegaskan kepada satuan pendidikan yang melanggar surat edaran tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Surat edaran tersebut, kata Bupati, akan ditinjau sesuai dengan perkembangan dan kebijakan pemerintah terkait penyebaran pandemi Covid-19 secara nasional.

Data tenaga pengajar,pengawas dan siswa-siswi juga diserahkan ke Puskesmas terdekat sebelum pelaksanaan rapid test antigen. (mega-yus)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN