Kalah di PTUN, Bupati Selayar Didesak Segera Lantik Rahman R, S.Sos

SOROTMAKASSAR -- Selayar.

Tim kuasa hukum dari Rahman R, S.Sos masing-masing Jamaluddin, SH, Ida Hamidah, SH dan Jumadi Mansyur, SH mendesak Bupati Kepulauan Selayar, HM Basli Ali untuk segera melantik kliennya, Rahman R, S.Sos sebagai Kepala Desa Kohala terpilih hasil pemilihan kepala desa secara serentak 54 desa di Kabupaten Kepulauan Selayar yang digelar pada 5 Desember 2019 lalu untuk periode 2020-2025.

Selain itu, juga diminta agar Rahman Hamdani dan pihak terkait legowo menerima Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar Nomor : 9/G/2020/PTUN.Mks melalui Majelis Hakim PTUN yang mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Disamping itu, Majelis Hakim PTUN juga membatalkan Keputusan Bupati Kepulauan Selayar Nomor : 653/XII/Tahun 2019 tentang pemberhentian kepala desa dan penjabat kepala desa serta pengangkatan kepala desa terpilih Kabupaten Kepulauan Selayar masa bakti 2019-2025 khususnya pada lampiran II dengan nomor urut 37 atas nama Rahman Hamdani sebagai Kepala Desa Kohala terpilih versi Putusan Bupati Kepulauan Selayar Nomor : 653/XII/Tahun 2019.

Majelis Hakim PTUN juga mewajibkan Bupati, HM Basli Ali untuk mencabut Keputusan Bupati Kepulauan Selayar Nomor : 653/XII/Tahun 2019 mengenai pemberhentian kepala desa dan penjabat kepala desa serta pengangkatan Kepala Desa Kohala terpilih untuk masa bakti 2019-2025 atas nama Rahman Hamdani yang tertuang pada lampiran II nomor urut 37.

"Kemudian memerintahkan tergugat Bupati Kepulauan Selayar, HM Basli Ali melalui aparaturnya yaitu Camat Buki, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mengusulkan dan menerbitkan Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar yang berisi pengesahan dan pengangkatan penggugat, Rahman R, S.Sos sebagai Kepala Desa Kohala terpilih hasil pemilihan kepala desa secara serentak pada tanggal 5 Desember 2019 lalu di wilayah Kecamatan Buki Kabupaten Kepulauan Selayar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Tim kuasa hukum Rahman R, S.Sos kepada media ini, Selasa (09/03/2021) via WhatsAppnya sore tadi.

Sekedar diketahui bahwa dalam sidang putusan Majelis Hakim PTUN Makassar pada 27 Juli 2020 lalu telah mengabulkan gugatan Rahman R, S.Sos atas Keputusan Bupati Kepulauan Selayar Nomor : 653/XII/Tahun 2019. Ditegaskan oleh Jamaluddin, SH bahwa kliennya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar karena Bupati Kepulauan Selayar, HM Basli Ali tidak melantik kliennya sebagai Kepala Desa Kohala terpilih pada kontestasi Pemilihan Kepala Desa serentak di 54 desa di Kabupaten Kepulauan Selayar pada awal Desember 2019 lalu.

Jamaluddin juga mengungkapkan, pada kontestasi Pilkades di 54 desa itu, pemilihan Kepala Desa Kohala hasilnya seri. Rahman R, S.Sos meraih 278 suara sah dengan memenangkan di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yaitu di TPS 2 dan TPS 3. Sedangkan Rahman Hamdani hanya menang di TPS 1 dengan total suara sah sama yaitu 278 suara sah. Sehingga berdasarkan Putusan PTUN telah membuktikan jika klien kami adalah pemenangnya. Dan Rahman R, S.Sos yang harus ditetapkan dan dilantik sebagai Kepala Desa Kohala terpilih untuk masa bakti 2019-2025.

"Karena itu, kami sebagai Tim kuasa hukum Rahman R, S.Sos mendesak Bupati Kepulauan Selayar, HM Basli Ali untuk legowo dan segera menindaklanjuti hasil keputusan yang telah dinyatakan incraht. Apalagi putusan ini sudah dikuatkan dengan Keputusan Nomor : 195/B/2020/PT.TUN.Mks pada tingkat banding dengan menyatakan bahwa putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap dengan adanya surat edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 10 Tahun 2020 yang menjelaskan bahwa sengketa Tata Usaha Negara tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa termasuk jenis perkara yang terkena pembatasan kasasi yang dalam artian perkara ini selesai hingga di tingkat banding," kunci Jamaluddin, SH. (M. Daeng Siudjung Nyulle)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN