Sosialisasi Perda Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan


SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.

Setelah DPRD Luwu Utara (Lutra) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kabupaten Luwu Utara, tentang perlindungan guru dan tenaga kependidikan, perlindungan masyarakat hukum adat Luwu Utara (Lutra) menjadi Peraturan Daerah (Perda), dilanjutkan dengan kegiatan sosialisasi.


Perda ini lahir dari masyarakat Lutra yang kemudian ditindaklanjuti anggota DPRD Lutra. Setelah penetapan Perda Lutra, dilakukan sosialisasi di Aula Hotel Yuniar Masamba yang dibuka resmi Ketua DPRD Luwu Utara, Basir.

Ketua DPRD Lutra Basir mengharapkan, Perda tersebut akan melindungi para guru dan tenaga kependidikan dari tindakan yang tidak menyenangkan.

"Perda nantinya menjadi alat yang ampuh untuk melindungi guru dan tenaga kependidikan sehingga mereka dapat melakukan aktivitas mengajar yang baik dan aman demi meningkatkan kualitas pendidikan di Lutra," kata politisi Partai Golkar itu.

Ketua Bapemperda DPRD Lutra, H. Mahfud Yunus selaku narasumber mengatakan, alasan pembentukan Perda ini untuk melindungi guru dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan aktivitas mengajar. Tenaga kependidikan juga bisa bekerja maksimal karena telah dilindungi aturan Perda.

"Dengan Perda ini, seluruh civitas kependidikan akan terlindungi seperti siswa, satpam, dan petugas kebersihan sekolah," tutur mantan Ketua DPRD Lutra periode 2014-2019.

Sementara itu, Sekretaris Dewan, H.Aspar Djafar mengungkapkan, kegiatan sosialisasi Perda ini telah direncanakan, sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat Dewan Lutra tahun 2020.

Mengingat Perda ini lahir dari inisiatif DPRD Lutra, maka Setwan otomatis memfasilitasi dan menginisiasi kegiatan sosialisasi Perda semaksimal mungkin.

"Kegiatan sosialusasi tersebut memang telah kita rencanakan karena telah tertuang di dalam DPA Setwan tahun ini, sehingga kita berupaya maksimal agar berlangsung dengan baik dan sesuai regulasi. Sebelum seratus hari pasca penetapan, setiap Perda wajib disosialisasikan," tutur mantan Kasatpol Pamong Praja dan Damkar pada media, Selasa (1/12/2020).

Sosialusasi dilaksanakan sehari dan menghadirkan para perwakilan guru dan kepala sekolah setiap kecamatan se-Luwu Utara, dengan narasumber H. Zaenal Sekretaris Dinas Pendidikan dan Ketua Bapemperda DPRD Lutra H. Mahfud Yunus. (yus)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN