SOROTMAKASSAR -- Tana Toraja.
Dalam sidang putusan kasus investasi PT Axelle dengan empat terdakwanya yakni Ardianto Randa dan Wardhana Sello Parenta sebagai Pimpinan Perusahaan divonis 10 tahun penjara, serta Oktavianus Patandung diganjar 6 tahun penjara, dan Yohanis Totti Tandilanti dihukum 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makale, Kamis (05/11/2020).
Penasihat Hukum empat terdakwa PT Axelle, Rudi dan rekan melihat putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makale yang memvonis kliennya 10 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar dinilai tidak wajar.
Pasalnya, menurut Rudi, putusan yang dibacakan hakim terhadap kliennya terindikasi tidak sesuai fakta persidangan dan hanya terpaku pada salinan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Saya menilai, seharusnya juga dipertimbangkan terkait kewenangan OJK. Sangat disayangkan pihak OJK tidak pernah dihadirkan di ruang sidang. Kan OJK yang berwenang menilai terlebih dahulu. Jika rujukannya BAP saja, untuk apa kita menghabiskan waktu di ruang sidang," ungkapnya.
Menurut Rudi, dalam surat tuntutan yang dibacakan, JPU mengakui kewenangan perizinan itu bukan lagi pada Bank Indonesia, melainkan OJK. Kasus ini sementara tahap pemeriksaan oleh OJK regional di Makassar, seharusnya juga dipertimbangkan.
"Kemudian terkait penyitaan, apakah pernah dibuktikan jika barang sitaan tersebut hasil tindak pidana ? Ini kan asumsi, fakta persidangan mana yang menjadi rujukan ?," tanya Rudi.
"Selebihnya menurut kami ini sangat tidak masuk akal, sangat mengikutkan emosional dan penuh kebencian. Selebihnya itu kami no coment lah," tandasnya.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makale, Chairil Anwar, SH, M.Hum yang ditemui wartawan usai persidangan di ruang tunggu menjelaskan, terkait vonis yang dijatuhkan kepada keempat terdakwa sudah sesuai dengan peranan masing-masing para terdakwa.
"Sementara barang bukti yang diambil negara sudah sesuai dengan pasal UU Pidana. Karena sudah tidak diketahui nasabah yang belum terbayar dan nasabah yang sudah terbayar," ujar Chairil yang juga wakil Ketua Pengadilan Negeri Tana Toraja.
Sementara itu, Ketua Forum Nasabah Axelle, Elyazart S Toding, SE yang didampingi para nasabah mengatakan, putusan yang dijatuhkan hakim semata tidak memperlihatkan orang banyak atas barang bukti yang disita.
"Itukan jelas uang nasabah. Kontrak kami dengan perusahaan cukup jelas. Nasabah sudah terbayar dan belum terbayar juga jelas, semua punya bukti tanda terima, apanya yang diragukan sehingga uang nasabah di ambil negara ? Itu bukan uang negara hasil korupsi," kesal Ely.
Lanjut Ely, kalau memang itu barang bukti akan di ambil negara, perlihatkan kami bukti penyetoran dimana dan kepada siapa. "Kalau ini tidak diperlihatkan kepada kami sebagai nasabah, berarti proses hukum yang berjalan selama ini hanya sandiwara," ujarnya, (man)








