SOROTMAKASSAR - Toraja Utara.
Aksi moral yang dilakukan dalam bentuk persuratan yang dilakukan oleh Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa (PPM Sulsel) di POLDA SULSEL pada Jumat, 11 September 2020.
Mereka langsung menemui pihak Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) POLDA Sulsel, semata mata mengajak kita semua terlebih kepada pihak penegak hukum agar Kasus Korupsi ini di tempatkan pada bingkai objektifitas dalam mengungkap tirai persekongkolan Kasus Korupsi Pengadaan Tanah demi Kepentingan umum sejak tahun 2012 dan belum juga menunjukkan progres yang positif, Semoga kasus ini bisa sampai ke Persidangan.
Kami harap Kepolisian maupun Kejaksaan memiliki visi-misi yang sama dalam pemberantasan korupsi sehingga berkas tersangka kasus Bandara Mangkendek Toraja ini tak lagi bolak-balik nantinya, Tutur Akbar. Selaku Ketua PPM Sulsel. Dalam suratnya yang langsung disampaikan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel dengan Nomor surat 168/B/PPM/2020, Tgl 11 September 2020.
Kami sangat mendukung Upaya kongkrit dari Kapolda, dalam menelusuri dan mengungkap kasus Pembebasan lahan Bandara Mengkendek Tana Toraja, hanya saja kami masih berharap besar demi prinsip prinsip Pengelolaan Anggaran Daerah yang bebas dari KOLUSI, KORUPSI , NEPOTISME dan TRANSPARAN, terutama dalam pembebasan lahan BBK.
Data yang kami temukan, cukup banyak dan falid serta menyakinkan dalam menegakkan law enforcement. Diantaranya Hasil Rapat Komisi 1 DPRD yang dituangkan dalam Laporan yang ditujukan kepada KETUA DPRD Tana Toraja, lalu Telaah Badan Pertanahan Kabupaten Tana Toraja sebagai institusi yang memiliki otoriras secara regulatif Bahwa tahapan pengadaan tanah demi kepentingan umum dilaksanakan tidak sesuai oleh Panitia Pengadaan Tanah, dengan kata lain CACAT HUKUM. Artinya secara formil ini delik Pidana Korupsi.
Yang Kedua, adanya nilai kerugian negara akibat salah bayar serta nilai nominal yang dituangkan dalam SK Bupati yang tidak melibatkan team penilai atau Aprasial.
Olehnya itu, kami mendesak kedua Pihak baik KAPOLDA dan Kejaksaan Tinggi untuk tidak lagi menunda nunda proses yang telah menetapkan 9 orang TSK sehingga ada kepastian hukum. Pertanggung jawaban hukumnya di samping terhadap panitia pengadaan tanah secara teknis operasional, tidak terlepas juga melibatkan oknum yang menjadi Otak Intelektual.
Baik melalui SK Pembentukan Panitia Pengadaan Lahan Bandara sampai Pada SK Penetapan Harga secara struktural bertanggungjawab dengan SK PENGADAAN TANAH terhadap pembebasan lahan dan memohon agar supaya segera jalankan ke JAKSA PU untuk disidangkan, dan harus melibatkan aktor (intelectual dader) lainnya sehubungan dengan SK PENGADAAN TANAH dan pemberian ganti rugi yang salah bayar dan telah berakibat negara mengalami kerugian keuangan negara, (man)








