SOROTMAKASSAR -- Toraja. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja telah menertibkan bangunan yang tidak memiliki (IMB) dan melanggar roling jalan.
Pemkab Tana Toraja membentuk Tim Gabungan untuk melakukan penertiban terhadap 1.896 bangunan tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) di tahun 2018.
Selain izin bangunan, pemerintah daerah juga menertibkan 586 tempat usaha yang tidak memiliki Izin usaha dalam kurun waktu Oktober hingga Desember di tahun 2018.
Tim Gabungan Pemkab Tana Toraja terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Bapeda, Polres Tana Toraja dan Kodim 1414 Tana Toraja.
Selama tahun 2018, Tim Gabungan ini melakukan penertiban Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Usaha serta SITU di berbagai bidang.
Hasil dari penertiban tersebut, Tim penertiban mencatat 1.896 Bangunan yang belum memiliki IMB dan 586 usaha tidak memiliki Izin Usaha dan izin tempat usaha di tiga Kecamatan, yaitu Kecamatan Makale, Makale Utara, dan Makale Selatan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Tana Toraja, Marthen B. Saranga mengatakan, semua bangunan yang tidak memiliki IMB untuk segera menyelesaikan urusan IMB dan juga yang sementara membangun, pembangunannya kemudian akan dibongkar.
Tambah Marten, usaha yang belum memiliki izin agar diurus secepatnya untuk diselesaikan. Jika tidak diselesaikan izin usahanya akan dilakukan tindakan. Penertiban IMB dan Izin Usaha tahun ini masih akan terus dilakukan dan akan menyisir ke kecamatan lain di seluruh wilayah Kabupaten Tana Toraja. (ta)