SOROTMAKASSAR -- Gowa.
Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Gowa, hingga saat ini terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Kadispenda Gowa Drs H Ismail Majid kepada media ini disela-sela kerja bakti, Sabtu (12/01/2019) mengatakan, Dispenda Gowa bertanggung jawab urusan pendapatan daerah berdasarkan azas otonomi dan pembantuan.
Selain itu ujar Ismail, Dinas Pendapatan Daerah juga memiliki tugas dan fungsi lainnya. Tugas utama yaitu sebagai penyelenggara untuk pemungutan pendapatan daerah wilayah kerjanya dan sebagai koordinator instansi lain dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian hingga evaluasi pemungutan pendapatan daerah.
"Dispenda adalah merumuskan kebijakan bidang pendapatan daerah, pelaporan atas pekerjaan penagihan pajak daerah, retribusi dan penerimaan daerah lainnya, pemungutan pendapatan daerah, penyuluhan pajak, pemberian izin bidang pendapatan daerah, penyusunan rencana pendapatan daerah, hingga evaluasi pendapatan daerahnya," jelasnya.
Dikatakan, beberapa sumber pendapatan daerah yang menjadi tanggung jawab Dispenda ialah pengawasan penerimaan pajak baik pajak rumah bagunanan, tanah, kendaraan motor dan mobil, PBB perkotaan, Bea Perolehan Hak atas Tanah Bangunan (BPHTB), pajak parkir mobil dan motor di wilayahnya.
Terkait dengan hal itu, Dispenda juga memiliki wewenang untuk menerbitkan izin-izin tertentu sesuai dengan fungsi dan tugasnya seperti surat izin pembangunan dan pengadaan billboard, izin pengadaan lahan parkir, izin reklame, dan lainnya. (alfian)