Bawaslu Jeneponto : Panwascam Harus Tindak Tegas Pelanggaran APK dan BK Peserta Pemilu

SOROTMAKASSAR -- Jeneponto.

Bawaslu Kabupaten Jeneponto kembali melaksanakan rapat koordinasi dengan para anggota Panwascam dalam rangka memperketat pelaksanaan pengawasan di wilayah kecamatan.

Rapat koordinasi ini dilaksanakan di Ruang Media Center, Kantor Bawaslu Kabupaten Jeneponto, Jln Iksan Iskandar, Kelurahan Empoan, Kecamatan Binamu, Senin (07/01/2019).

"Rapat Koordinasi bertujuan untuk mengevaluasi kinerja para anggota Panwascam di tahun 2018, dan pada pelaksanaan pengawasan pada Tahun 2019 agar lebih ditingkatkan karena Pemilu semakin di depan mata," jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Jeneponto, Saiful, SH.

Lebih jauh Ketua Bawaslu Jeneponto, Saiful dalam arahannya menyampaikan, tidak ada alasan bagi kita untuk tidak solid dalam melaksanakan pengawasan. Internal kita harus dijaga untuk mewujudkan pengawasan yang berintegritas.

Melalui kesempatan ini, kami harapkan agar lebih mengedepankan solidaritas dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban kita sebagai penyelenggara pengawasan pada Pemilu serentak di bulan April 2019.

Untuk itu Panwaslu Kecamatan wajib melakukan penindakan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang melanggar. Namun Panwascam harus melalui mekanisme yang berlaku. Kalaupun sudah dilakukan dengan prosedur, peserta pemilu tidak mengindahkan, maka kita harus tegas.

“Saya instruksikan Panwaslu Kecamatan untuk melakukan penindakan terhadap APK dan BK peserta pemilu yang melanggar. Lakukan penindakan sesuai Perbawaslu No.7 Tahun 2018,” tegasnya.

Sementara, Pimpinan Bawaslu Kordiv Pengawasan Hubungan Antar Lembaga dan Humas, Hamka, SPdi menegaskan, setelah Panwaslu Kecamatan diambil sumpah dan janjinya, maka harus fokus pada tanggung jawab sebagai penyelenggara Pengawasan Pemilu di tingkat Kecamatan.

Panwascam telah diberi kewenangan oleh Undang-undang untuk melakukan penindakan bagi peserta Pemilu yang senantiaaa melakukan pelanggaran terutama pada penempatan APK yang bukan pada titik yang telah ditentukan oleh KPU Kabupaten Jeneponto.

"Yang jelas, para Panwascam harus bertindak tegas tanpa pandang bulu meskipun itu keluarga atau sahabat yang ikut sebagai peserta pemilu," tegas Hamka.(rizal)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN