Instruksi Bersama Forkopimda, Tegaskan Pendatang Dilarang Masuk Lutra

SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.

Update perkembangan virus Corona di wilayah hukum Polsek Sabbang, Senin (4/5/2020) malam, KA.SKPT.1 Polsek Sabbang Aipda Surya A bersama Aiptu Nusmun dan Bripka Sandi melakukan patroli dialogis.

Personil Polsek Sabbang ini tak menyia-nyiakan instruksi tentang tanggap darurat bencana wabah penyakit corona virus disease 2019 (Covid-19), dengan isi instruksi bersama Forkopimda Luwu Utara (Lutra) dari siaga darurat ditingkatkan menjadi tanggap darurat, dan meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masuk Lutra.

Dalam patroli tersebut personil Polsek Sabbang menyosialisasikan kepada para pemudik dari luar wilayah hukum Polres Lutra untuk memperlihatkan KTP serta mengimbau warga yang ada keluarga, kerabat yang rencana mau mudik supaya memberi tahu janganmi pulang kampung dulu.

Kalau Kartu Tanda Penduduk (KTP) bukan domisili Lutra akan disuruh balik haluan di Posko utama Covid-19 di batas Kabupaten Luwu-Lutra di Saluampak dan dibatas Kabupaten Lutim-Lutra (Bungadidi)

"Kami juga mengimbau warga untuk selalu menjaga keamanan di lingkungan masing-masing serta melaporkan bilamana ada keluarga yang datang dari tempat lain," pesan Aipda Surya.

Sementara itu Kapolsek Sabbang, Iptu Junaidi pada wartawan media ini melalui jejaring WhatsApp mengimbau masyarakat wilayah hukum Polsek Sabbang yang saat ini berada di luar wilayah Luwu Utara untuk tidak mudik,” tegasnya, seraya menambahkan, pemudik akan dikarantina selama 14 hari.

Instruksi bersama Forkopimda Lutra, Kapolres Luwu Utara, AKBP Agung Danargito menekankan, pos penjagaan di perbatasan memperketat arus kendaraan yang keluar-masuk ke wilayah Kabupaten Lutra dan dilakukan pemeriksaan KTP.

"Isi surat Instruksi Bersama Forkopimda tersebut untuk meningkatkan atau memperketat posko batas timur (Tana Lili) dan selatan (Saluampak Desa Mari-Mari), setiap orang yang masuk wilayah hukum Polres Luwu Utara untuk menunjukkan Surat Keterangan Sehat dan hasil Rapid Test yang menunjukkan orang tersebut sehat dan tidak terjangkit virus atau status lainnya dari wilayah asalnya," tutur Kapolsek Sabbang menirukan isi instruksi bersama Forkopimda Lutra.

Kedua, lanjut Kapolsek Sabbang, menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas lainnya yang masih berlaku. Orang tersebut harus memberikan alamat atau daerah tujuannya secara pasti dan nomor kontak pribadinya. Selain itu bagi yang tidak dapat menunjukkan ketiga hal tersebut tidak diperkenankan masuk wilayah Luwu Utara.

Larangan sementara bagi angkutan umum antar kota dalam provinsi beroperasi dalam wilayah Kabupaten Lutra selama batas waktu yang ditentukan, terkecuali bagi kendaraan yang mengangkut alat pertanian, pupuk, sembako, tabung gas, peralatan proyek, hasil pertanian dan peternakan serta kendaraan darurat/ambulans dengan batas penumpang maksimal dua orang dengan tetap dilakukan pengecekan thermoscan.

“Sesuai dengan Keputusan Bupati nomor: 188.4.45/218/V/2020 tentang Penetapan Status Keadaan tertentu Tanggap Darurat Bencana wabah penyakit akibat corona tersebut, per tanggal 4 Mei 2020 kemarin.

"Ini untuk menjaga keselamatan bersama, mohon dukunganta' dari seluruh masyarakat agar bisa patuh,” jelas Kapolres Lutra, AKBP Agung Danargito melalui Kapolsek Sabbang Iptu Junaidi.

Pihaknya juga mengajak agar masyarakat senantiasa meningkatkan ibadahnya terutama bagi umat muslim yang sedang menjalankan puasa Ramadan, dan berdoa agar wabah virus ini bisa segera berakhir. "Mari kita tingkatkan kebersamaan bersama bergotong royong menangkal virus yang menakutkan," harap Iptu Junaidi.

Beribadahlah sesuai anjuran MUI dan Pemerintah guna meminimalisir persebaran dan penularan virus corona. "Hindari maksiat, miras, dan tindak kejahatan lainnya. Kami akan tindak tegas jika ada potensi gangguan keamanan yang bisa mengancam ketenangan ibadah bulan Suci Ramadan,” pungkas Kapolsek Sabbang. (yustus)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN