Bupati Kalatiku Perpanjang Masa Belajar Siswa di Rumah Hingga Akhir Mei 2020

SOROTMAKASSAR -- Toraja Utara.

Bupati Kalatiku Paembonan kembali memperpanjang masa belajar bagi siswa-siswi di rumah dengan mengeluarkan Surat Edaran untuk jenjang SMP, PAUD/TK, dan MTs se-Kabupaten Toraja Utara, dan perpanjangan ini merupakan yang ketiga kalinya dikeluarkan pemerintah daerah.

Dalam surat edaran tertanggal 30 April 2020 yang di keluarkan Bupati terdapat ada empat poin dalam surat edaran tersebut. Pertama, memperpanjang masa belajar di rumah bagi peserta didik pada jenjang pendidikan SMP/MTs hingga TK/PAUD mulai tanggal 1–31 Mei 2020.

Kedua, semua guru diperintahkan untuk senantiasa memberikan tugas sekolah kepada siswa-siswi untuk dipelajari di rumah dengan pertimbangan untuk memenuhi kurikulum sekolah.

Ketiga, hasil belajar anak didik di rumah dievaluasi, dan penaikan kelas dilakukan oleh Kepala Satuan Pendidikan masing-masing sekolah dan dilaporkan secara berkala kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja Utara.

Keempat, pihak sekolah harus menyampaikan kepada orang tua siswa agar para siswa senantiasa berada di rumah dan dilarang bepergian keluar wilayah Kabupaten Toraja Utara.

“Kebijakan ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19,” imbau Kalatiku yang bertepatan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional, Sabtu 02 Mei 2020.

Tambah Kalatiku mengatakan, semuanya ini kita lakukan semata untuk memutus mata rantai Covid-19 dan butuhkan langkah-langkah terstruktur dan sistematis, seperti tetap di rumah, menjaga jarak, menghindari kerumunan orang banyak, rajin cuci tangan, dan terus menjaga pola makan yang hidup sehat. (man)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN