SOROTMAKASSAR -- Sinjai.
Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Sinjai, Ince Muh. Rizal melakukan koordinasi bersama instansi terkait bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Sinjai, Senin (06/04/2020).
Rapat koordinasi dihadiri oleh Kajari Sinjai Aji Prasetya, Karutan Sinjai Ince Muh. Rizal, Kasi Pidum Kejari Sinjai Erfah Basmar dan KBO Reskrim Polres Sinjai Yantar.
Rapat tersebut membahas mengenai tahanan Kejaksaan yang dititipkan di Polres terkait pemenuhan makanan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM tentang Penundaan Penerimaan Tahanan di Rutan/Lapas selama masa darurat Covid-19.
Kepala Rutan Sinjai mengatakan, koordinasi tersebut merupakan pertukaran informasi dan sinergitas serta kolaborasi pelaksanaan tugas antar instansi penegak hukum di Kabupaten Sinjai.
"Koordinasi ini kita lakukan sebagai evaluasi dari pelaksanaan Sidang Online yang selama ini telah dilakukan antara Rutan Sinjai, Kejaksaan Negeri Sinjai dan Pengadilan Negeri Sinjai," ungkap Ince Muh. Rizal.
Rapat tersebut juga membahas mengenai pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020. (AaN)







