Kapolres Minta Minimalisir Kasus Pidana 2019

SOROT MAKASSAR -- Selayar.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kepulauan Selayar, AKBP Taovik Ibnu Subarkah, SIK yang didampingi Kasat Reskrim, Iptu Arham Gusdiar, SIK, MH dan Kasat Narkoba, AKP Muh Ali pada Press Release di Mapolres, Senin 31 Desember sekitar jam 17.00 Wita meminta warga masyarakat untuk membantu pihak kepolisian menginformasikan berbagai kasus tindak pidana khususnya di wilayah hukum daerah ini.

AKBP Taovik Ibnu Subarkah menyebutkan, pada tahun 2017 terdapat 461 kasus dan di tahun 2018 hanya terjadi 394 kasus. Telah terjadi penurunan kasus. Ini menandakan kesadaran hukum masyarakat di Kepulauan Selayar sudah mengalami peningkatan.

Dari 394 kasus di tahun 2018, 390 diantaranya adalah tindak tindak pidana kejahatan konvensional. Sedangkan 4 kasus lainnya adalah tindak pidana dugaan korupsi. Tiga kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan sedang satunya lagi masih tahap penyelididkan.

Pada pengungkapan kasus korupsi ini, Polres telah berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 428 juta dari total kerugian Rp 872 juta lebih pada pembangunan Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tahun 2015 yang berada di selatan kantor bupati Jln Jemderal Ahmad Yani Benteng. Dan kasus lainnya adalah dugaan penyalahgunaan dana desa.

Untuk kasus tindak pidana narkoba berdasarkan hasil laporan polisi tahun 2017 yang diterima Polres sebanyak 16 kasus dengan total tersangka 22 orang. Sedangkan di tahun 2018 telah terjadi penurunan sebanyak 9 kasus. Karena hanya terjadi 7 kasus dengan total tersangka 11 orang.

Namun jika dibandingkan barang buktinya terjadi peningkatan yang signifikan sebab pada 2017 hanya terdapat 4,73 kg sabu sedangkan tahun 2018 ini ada 7,66 kg sabu. Sehingga kasusnya dianggap menurun akan tetapi barang buktinya meningkat tajam. Sehingga diharapkan Kepala Satuan Narkoba, AKP Muh Ali di tahun 2019 bersama jajarannya lebih giat dalam melaksanakan tugas yang mereka emban.

Memasuki Desember tahun ini lanjut Taovik, telah terjadi peningkatan kasus tindak pidana pencurian namun Polres setempat dengan kepiawaian dan gerak cepat bisa mengungkap dan menangkap pelakunya sebanyak 4 orang dengan 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Adapun barang buktinya berupa 1 buah laptop, 8 unit handphone berbagai merk serta uang tunai jutaan rupiah, 10 butir mutiara, 2 buku rekening, 3 unit sepeda motor dan peralatan yang digunakan oleh tersangka.

Kapolres juga mengimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat di daerah ini untuk tetap menjaga sistem keamanan dan ketertiban masyarakat dalam menghadapi malam pergantian tahun untuk tidak melakukan perayaan yang dianggap berlebihan, hura-hura dan mabuk-mabukan akan tetapi mari kita sambut malam pergantian tahun dengan doa dan dzikir. (mdsn)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN