SOROTMAKASSAR -- Gowa.
Bhabinkantibmas Polres Gowa di Kelurahan Tamarunang dan Kelurahan Tompobalang Aiptu Herry Nugroho bersama Bayanmas Aiptu Muh Ilham dan anggota jaga Aipda Hariyanto mendatangi TKP kasus perusakan dan menanganinya, Sabtu (21/03/2020).
Kedatangan aparat penegak hukum itu untuk menangani Problem Solving kasus perusakan yang melibatkan lelaki Dg Sere sebagai korban dengan lelaki Madong Dg Ngemba yang diduga pelaku perusakan di lokasi kejadian Jl Pendidikan, Lingkungan Panggentungan, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Adapun kronologis kejadian berawal ketika Dg Sere mendengar suara pecah dan ternyata kaca jendela rumahnya pecah sebanyak 2 lembar yang mana dipecahkan oleh Dg Ngemba di Jl Pendidikan, Lingkungan Panggentungan, Kelurahan Tamarunang, Jumat (20/03/2020) malam sekitar pukul 22.30 wita. Kejadian tersebut dikarenakan kekesalan pelaku Dg Ngemba seakan istrinya disembunyikan oleh korban Dg Sere.
Dengan adanya laporan warga terkait perkara perusakan itu sehingga Bhabinkamtibmas bersama Bayanmas dan anggota jaga mendatangi korban dan pelaku serta memberikan pemahaman hukum kepada warga yang berselisih paham, lalu dibuatkan surat pernyataan dan ditanda tangani oleh pihak yang berselisih disaksikan keluarga yang berselisih.
“Semoga kasus ini tidak berlanjut lagi, guna terciptanya kamtibmas di wilayah ini,” ujar Aiptu Herry Nugroho. (*maa)







