SOROTMAKASSAR -- Gowa.
Terkait dengan pasien asal Bajeng yang dirujuk tanggal 12 Maret 2020 pukul 20.00 Wita dari RSUD Syekh Yusuf Sungguminasa ke rumah sakit rujukan RS Wahidin Sudirohusodo yang ramai diberitakan, perlu dijelaskan dengan sebaik-baiknya.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan Minggu (15/03/2020) mengakui, sesuai yang disampaikan oleh Tim Pusat Informasi Bagian Infeksi Rumah Sakit Wahidin Sudirohosodo dan Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel, dinyatakan bahwa pasien tersebut kategori Orang Dalam Pengawasan (ODP).
Sesuai protokol kesehatan yg dikeluarkan Pemerintah, pasien itu belum masuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP), belum suspek apalagi Positif Covid 19. Pasien yang bersangkutan dirawat karena ODP disertai penyakit penyerta yang ada sebelumnya sehingga harus dirawat lebih lanjut di Rumah Sakit Wahidin.
Meski demikian, lanjut Adnan diharapkan kepada seluruh masyarakat menjaga kesehatan dan stamina tubuh. Termasuk menggunakan masker bila bepergian dan cuci tangan pakai sabun sebelum makan. (alfian)







