23 Tersangka Kasus Perusakan Kantor Desa dan Kecamatan Dititip di Rutan Kepulauan Selayar


SOROTMAKASSAR -- Selayar.

Sebanyak 23 orang tersangka yang terlibat dalam kasus penghasutan dimuka umum dan melakukan kekerasan secara bersama-sama pada peristiwa 12 Desember 2019, kini penahanannya oleh pihak Sat Reskrim Polres Kepulauan Selayar dititipkan ke Rutan Kelas IIB Kepulauan Selayar, Rabu (04/03/2020).

Kasat Reskrim Iptu Marzuki, SH menjelaskan kepada awak media Kamis (05/03/2020) diruang kerjanya, sebanyak 23 orang tahanan ini adalah tersangka kasus perusakan kantor Desa Bontobulaeng dan kantor Camat Pasimasunggu Timur, Kabupaten  Kepulauan Selayar yang terjadi pada bulan Desember 2019.

Sebelumnya, seluruh pelaku perusakan kantor Desa Bontobulaeng dan kantor Kecamatan Pasimasunggu Timur telah diperintahkan wajib lapor Senin dan Kamis namun mereka tidak mengindahkan.

Selama kurang lebih 2 bulan mereka telah membuat perjanjian akan memperbaiki kantor desa dan kantor kecamatan yang telah dirusak namun itu juga tidak dilaksanakan.

Pertimbangan penyidik tersangka dapat melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti sehingga dilakukan penahanan.

Lanjut Marzuki menjelaskan, kondisi Rumah Tahanan Polres Kepulauan Selayar tidak mampu menampung 23 orang tahanan ini dimana sebelumnya sudah ada 10 orang tahanan pidana umum yang lebih dulu ditahan.

"Jadi supaya tahanan tidak berdesakan dan menghindari hal-hal yang tidak di inginkan sehingga kami berkoordinasi kepada pihak Rutan Kelas IIB Selayar untuk menitip tahanan sambil penyidik melengkapi berkas penyidikanya," ujar Marzuki. (Ucok Haidir)
 

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN