Masalah Perburuhan Diselesaikan Secara Musyawarah, Unjuk Rasa Dibatalkan

SOROTMAKASSAR -- Maros.

Masalah perburuhan diselesaikan secara musyawarah (Bipartit), berlangsung di Ruang Rapat PT Mitra Usaha Multijasa (MUM), Rabu (19/2/2020), yang berlokasi Desa Baruga. Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros.

Musyawarah penyelesaian masalah perburuhan ini menghadirkan pihak Federasi Serikat Pejuang Buruh Indonesia (FSPBI), SPBI BSW (Serikat Pejuang Buruh Indonesia Bosowa) dengan Pihak PT MUM.

Dari pihak PT MUM, Erwin (direktur), Safaruddin, Muhammad Amin, dan HRD PT SBM, Dwi Muh. Taufik. Sedangkan dari pihak pekerja, Ketua FSPBI Maros, Muh. Aswar, Ketua SPBI BSW, Muslimin dan sebanyak 10 orang perwakilan FSPBI/SPBI BSW.

Adapun tuntutan pihak pekerja, pembayaran pesangon sesuai dengan UU No.13 Tahun 2003 pasal 156 ayat 2 dan 3 serta peraturan RI yg terkait, sekaligus mempertanyakan status karyawan untuk kelanjutan pekerjaan yang ada.

Hasil musyawarah dan mufakat tersebut, pihak PT.MUM akan memberikan pesangon kepada karyawan PT.MUM yang bekerja diatas tiga tanhun di perusahaan yang berbeda.

Pembahasan mengenai ketentuan pemberian pesangon di bawah tiga tahun akan dikaji dalam rapat internal manajemen PT.MUM, sedangkan besarnya pesangon akan dibahas dan dihitung per spot sesuai masa kerja setiap perusahaan yang ada.

Penandatanganan kontrak akan langsung diberikan oleh PT. RSS dengan catatan adanya pertemuan pembahasan kontrak antara PT.MUM, PT. RSS, pihak Bosowa dan pihak serikat kerja.

Namun, Bipartit akan dilaksnakan kembali pada tanggal 26 Februari 2020 mendatang. Selama berlangsungnya proses perundingan Bipartit, seluruh pihak bersepakat tidak akan melakukan hal-hal yang mencederai perundingan yang bisa merugikan seluruh pihak.

Usai pertemuan, selanjutnya dibuat risalah perundingan Bipartit yang kemudian sepakat dilakukan penandatanganan kedua belah pihak.

Ketua FSPBI Maros, Muh. Aswar mengaku sangat menghormati hasil perundingan Bipartit yang telah disepakati dan rencana aksi unjuk rasa yang akan digelar Kamis (20/2/2020) dinyatakan batal sambil menunggu proses perundingan Bipartit II pada 26 Februari 2020. (imul)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN