Berlaku Mulai 20 Juli 2020, Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
SOROTMAKASSAR -- Jakarta.
Presiden Joko Widodo membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.


