SOROTMAKASSAR -- KARAWANG, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menerima penghargaan dari Presiden Republik Indonesia atas dedikasi dan kontribusinya dalam mendukung pencapaian swasembada pangan nasional tahun 2025.
Penghargaan tersebut diserahkan Presiden RI dalam rangkaian kegiatan Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan yang digelar Kementerian Pertanian, Rabu (7/1/2026), di halaman Kantor Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Berdasarkan lampiran surat resmi Kementerian Pertanian Nomor B-13/TU.020/A/01/2026, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi menerima penghargaan tersebut bersama sejumlah pejabat Kejaksaan Agung RI lainnya. Mereka antara lain Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah, Kepala Badan Pemulihan Aset Dr. Kuntadi, Staf Ahli Jaksa Agung Katarina Endang Sarwestri, Inspektur Keuangan II Agus Salim, Kepala Kejati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, serta Kepala Kejati Jawa Timur Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol.
Apresiasi tersebut diberikan sebagai bentuk pengakuan negara terhadap peran aktif jajaran Kejaksaan dalam melakukan pengawalan hukum, sehingga program strategis nasional di sektor pertanian dapat berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan besarnya peran petani bagi bangsa dan negara. Presiden menyampaikan, sejak masa perjuangan kemerdekaan, petani menjadi penopang utama ketahanan bangsa dengan memastikan ketersediaan pangan bagi rakyat dan tentara pejuang.
Menanggapi penghargaan tersebut, Kajati Sulsel Dr. Didik Farkhan Alisyahdi menyampaikan, capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran Kejaksaan. Ia menegaskan komitmen institusinya untuk terus mengawal program strategis nasional di sektor pertanian, khususnya di Sulawesi Selatan yang selama ini dikenal sebagai salah satu lumbung pangan nasional.
Pengawalan hukum, kata dia, menjadi bagian penting untuk memastikan hak-hak petani terlindungi serta pelaksanaan program swasembada pangan berjalan tanpa hambatan hukum. (Hdr)


