Jaksa Agung Launching Rumah RJ, Dihadiri Gubernur Sulsel

SOROTMAKASSAR - Makassar.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menghadiri Launching Rumah Restorative Justice (Rumah RJ), Rabu, 16 Maret 2022.

Jaksa Agung RI Burhanuddin launching sembilan Rumah RJ, termasuk di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

Kehadiran Rumah RJ di Kejati Sulsel sesuai dengan semangat Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kejaksaan RI sendiri telah menyelesaikan 821 perkara di seluruh Indonesia melalui keadilan restoratif.

Rumah RJ menghadirkan keadilan di tengah masyarakat. Sebuah ruang yang dibuat untuk penyelesaian masalah melalui konsep perdamaian dan musyawarah mufakat sebelum perkara masuk ke ranah penegak hukum.

Gubernur Sulsel sendiri mendukung Rumah RJ sebagai sebuah inovasi yang dihadirkan Kejaksaan Agung

"Rumah RJ diharapkan mampu menggali kearifan lokal dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Ini juga sebagai tempat musyawarah mufakat untuk menciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat," kata Andi Sudirman.

Jaksa Agung menyambut baik acara ini sebagai manifestasi bukti keseriusan dalam menjalankan salah satu fokus pembangunan hukum di Indonesia.

Implementasi Rumah RJ sebagaimana diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, menurut Jaksa Agung, ditujukan pada perbaikan sistem hukum pidana dan perdata, yang secara spesifik berkaitan dengan penerapan keadilan restoratif.

“Tidak dipungkiri lagi Keadilan Restoratif telah menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana," ujarnya.

Sebagai pembeda, katanya, penyelesaian perkara adalah pemulihan kembali  keadaan seperti sebelum terjadinya tindak pidana.

"Konsep penyelesaian keadilan restoratif ini memulihkan kembali kehidupan harmonis di lingkungan masyarakat," sebutnya.

Konsep keadilan restoratif merupakan suatu konsekuensi logis dari asas ultimum remedium yaitu pidana merupakan jalan terakhir dan sebagai pengejawantahan asas keadilan, proporsionalitas serta asas cepat, sederhana dan biaya ringan.

"Oleh karena itu penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban dan kepentingan hukum lain,” ujar Jaksa Agung.

Dasar filosofi penyebutan rumah, lanjut Jaksa Agung, karena rumah merupakan suatu tempat yang mampu memberikan rasa aman dan nyaman.
Rumah merupakan tempat semua orang kembali untuk berkumpul dan mencari solusi dari permasalahan yang disebabkan adanya perkara pidana ringan.

Dengan demikian dapat memulihkan kedamaian, harmoni dan keseimbangan kosmis di dalam masyarakat.

"Oleh karena itu izinkan saya dalam kesempatan ini memberikan nama ruang tersebut dengan nama Rumah Restorative Justice," ujarnya.

Jaksa Agung mengatakan, pembentukan Rumah RJ diharapkan dapat menjadi contoh untuk menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama-sama dengan penegak hukum khususnya Jaksa dalam proses penegakan hukum yang berorientasikan pada keadilan subtantif.(*)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN