Polda Sulut Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Tindak Pindana Korupsi Dana Covid-19 di Minahasa Utara

SOROTMAKASSAR -- Minui

Kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Minahasa Utara, terus bergulir.

Terbaru Polda Sulut menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pindana korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tahung anggaran 2020 dengan nilai 61 Miliar.

Tiga tersangka yang ditetapkan, mantan Kepala Dinas Pangan Minut berinisial YNM alias Yohana, mantan pejabat di Sekretariat Daerah Minut berinisial MMO alias Marten dan Direktur CV Dewi berinisial SP alias Sutrisno.

Dari informasi yang dihimpun media ini, penetapan tiga tersangka ini merupakan pintu masuk bagi penyidik Tipikor Polda Sulut dalam memenjarakan para koruptor yang disinyalir menggerogoti uang negara pada pengadaan dampak ekonomi Covid-19 pada Sekretariat Daerah dan Dinas Pangan Minut. Sebab kuat dugaan, kasus ini juga ikut melibatkan oknum tersangka lain. (sky).

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN