SOROTMAKASSAR --TONDANO
RDP (rapat dengar pendapat) terkait permasalahan persetujuan warga Desa Kembuan Kecamatan Tondano Utara Kabupaten Minahasa atas perpanjangan ijin menara pemancar milik provider 3 batal di laksanakan di karenakan dari pihak provider tidak hadir dalam rapat, padahal ini rapat kali yg kedua sudah di agendakan pada rapat pada pekan lalu, Senin (8/11/21).
Mendengar rapat tidak jadi di laksanakan perwakikan masyarakat Desa Kembuan Agianto,SH, mempertanyakan hal tersebut dan meminta kepada pihak DPRD Kabupaten Minahasa agar supaya mengambil sikap dengan ketidak hadiran provider tersebut,
Namun disela sela penyampaian argumentasi terjadi tindakan tindakan arogansi yang di tunjukkan oleh ketua DPRD Kabupaten Minahasa dan salah seorang oknum staf kepada saudara Agianto, SH, ketua DPRD kab minahasa Glady Patricia Kandouw,SE, menunjuk nunjuk dan memanggil dengan gelar yang tidak sopan kepada perwakilan masyarakat tersebut dengan sebutan "ngana" yang seharusnya kurang elok kalau di sebutkan pada ranah ranah seperti ini,
Di sisi lain Ketua DPRD Minahasa Glady Patricia Kandouw, SE, dan salah seorang staf meminta surat tugas dari perwakilan masyarakat tersebut padahal ini rencana rapat untuk kali yang kedua dan surat kuasa dari masyarakat Desa Kembuan sudah di masukan kepada DPRD Kabupaten Minahasa tersebut,
Namun yang sangat di sesalkan oknum staf tersebut meminta surat tugas seperti dengan cara cara preman, kemudian ketua DPRD minahasa beserta staf dan petugas Sat Pol PP mengusir perwakilan masyarakat tersebut. Dalam hal ini tentu sangat bertentangan dengan fungsi dewan dan kode etik anggota dewan.
"Saya kecewa dengan sikap dari ketua dewan kabupaten minahasa yang mana telah mengagendakan RDP kedua atas permintaan masyarakat atas RDP pertama yang belum mendapat solusi karena ketidak hadiran pihak provider 3, yang lebih saya sesalkan kehadiran masyarakat tidak di hargai malah mendapat tindakan arogansi dari ketua dewan khususnya beserta oknum staf saat meminta legalitas saya padahal sudah saya serahkan pada RDP yang pertama, kapasitas seorang ketua dewan hendaknya lebih paham fungsi dan etika,
Tentu hal ini akan kami dalami dan akan mempersiapkan upaya upaya hukum yang sudah di atur Undang undang" ungkap Agianto kepada awak media. (*).