DPD INAKOR Minahasa Adukan Oknum Jaksa Dapot Manurung SH, kepada Pengawasan Kejati Sulut

SOROTMAKASSAR -- SULUT

Persidangan yang melibatkan terdakwa Jhony Warouw dan JPU Dapot Manurung,SH, berbuntut panjang, (5/10/21).

Sekitar pukul 13.00 wita ketua DPD INAKOR Minahasa Darwin Najoan menyambangi pengawasan Kejati Sulut guna mengadukan Jaksa Dapot Manurung,SH, dalam sepak terjangnya sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan dengan terdakwa Jhony Warouw yang di laksanakan di PN Tondano.

JPU Dapot Manurung,SH, di duga kuat tidak profesional dan melanggar kode etik sebagai JPU dalam perkara pengancaman menggunakan parang serta pengrusakan dengan terdakwa Jhony Warouw.

Pada waktu persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan JPU Dapot Manurung,SH, di duga tidak menjalankan fungsinya dengan baik sebagai JPU dan di duga dengan sengaja meringankan terdakwa karena ada fakta fakta yang di kebiri contohnya beliau tidak membacakan terkait terdakwa mengangkat parang dan mengarahkan kepada saksi korban, tentunya hal itu dapat meloloskan terdakwa agar tidak di kenakan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951.

Pada persidangan dengan agenda tuntutan JPU Dapot Manurung,SH, menuntut terdakwa dengan dua (2) bulan penjara, tuntutan tersebut tentunya sangat rendah bila merujuk kepada tindak pidana yang di lakukan terdakwa dan tuntutan JPU tidak proporsional mengingat terdakwa melakukan lebih dari satu tindak pidana pada saat bersamaan.

Darwin juga menyampaikan dalam penuntutan JPU hendaknya melihat motif dan latar belakang terjadinya perbuatan pidana tersebut sebagai pedoman dalam tuntutannya dan untuk menggali motif tidak bisa hanya berdasar pengakuan terdakwa akan tetapi berdasar pada kebenaran materiil.

"Kami laporkan saja berdasarkan fakta fakta yang ada, tentunya ini bentuk kecintaan kami kepada institusi Kejaksaan RI agar semakin mendapat hati di masyarakat, dan kami masyarakat mendukung penuh program program prioritas Jaksa Agung RI", tutup Darwin kepada awak media.(*).

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN