Kabareskrim Polri : Pemeriksaan Djoko Tjandra Selesai dan Selanjutnya Dilimpahkan ke Rutan Salemba

SOROTMAKASSAR -- Jakarta.

Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra dipindahkan dari Rutan Salemba Cabang Mabes Polri Jakarta Selatan, ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pemindahan itu dilakukan karena pemeriksaan kepada Djoko Tjandra dianggap cukup.

"Dari rapat koordinasi yang baru saja kita laksanakan terkait pemeriksaan saudara Djoko Tjandra untuk sementara kami rasa sudah cukup, oleh karena itu selanjutnya kami berkoordinasi dengan Dirjen Pas untuk penempatan saudara Djoko Tjandra selanjutnya," kata Listyo di Bareskrim Polri, Jumat (07/08/2020).

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Dirjen Pas Kemenkumham Reinhard Silitonga mengatakan, pihaknya menerima kembali Djoko Tjandra untuk ditempatkan di Rutan Salemba.

"Saudara Djoko Tjandra karena pemeriksaan sudah selesai di Bareskrim Polri maka kami menerima kembali Djoko Tjandra dan akan kami tempatkan kembali di Rutan Salemba dan kami akan pindahkan untuk menjalani pidananya di Salemba sebagai warga binaan di Lapas Salemba," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Listyo mengatakan penahanan terhadap Djoko Sugiarto Tjandra di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri hanya sementara. Listyo menjelaskan, penahanan Djoko Tjandra di Mabes Polri hanya untuk memudahkan kepolisian dalam melakukan penyelidikan.

"Penahanan di Rutan Mabes Polri hanya sementara. Setelah selesai pemeriksaan, dia akan diserahkan ke Rutan Salemba sesuai dengan kebijakan Karutan Salemba," kata Listyo di Bareskrim Polri, Jumat (31/07/2020) lalu. (*)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN