Brigjen Pol PU Ditetapkan Tersangka Terkait Kasus Keluar Masuknya Buronan Djoko Chandra

SOROTMAKASSAR -- Jakarta.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs Listyo Sigit Prabowo, MSi didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, SIK, MSi, Kadiv Propam Irjen Pol Ignatius Sigit Widiaymoko, SIK, dan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, SIK, M.Hum menggelar Konferensi Pers pada Senin (27/07/2020) petang, terkait perkembangan pemeriksaan atas diri Brigjen Pol PU sebagai bentuk transparansi Polri terhadap publik yang menunggu penanganan kasus yang saat ini sedang dilaksanakan.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Bareskrim Polri dijelaskan, sebelumnya telah dilaksanakan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka Brigjen Pol PU berdasarkan LP/A/397/VII/2020/bareskrim tanggal 20 Juli 2020, yang diikuti oleh Itwasum Polri, Divpropam, Rowasidik, para Direktur dan seluruh penyidik yang tergabung dalam tim khusus terkait dengan pengungkapan kasus keluar masuknya buronan Djoko Tjandra.

Dari hasil gelar perkara tersebut maka hari ini Senin (27/07/2020) kami menetapkan status tersangka untuk Brigjen Pol PU dengan konstruksi hukum sebagai berikut :

1. Sangkaan terkait membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP Ayat 1 dan Ayat 2 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, telah melaksanakan pemeriksaan beberapa keterangan saksi yang bersesuaian dan mendapatkan barang bukti sekaligus juga sudah didalami terkait dengan objek perkara dimaksud yaitu Surat Jalan Nomor 77 tanggal 3 Juni 2020, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 Nomor 990, surat jalan Nomor 82 tanggal 18 Juni 2020 atas nama JSC dimana 2 surat jalan tersebut dibuat atas perintah tersangka Brigjen Pol PU.

Kemudian surat keterangan pemeriksaan Covid-19 Nomor 1561 dan surat rekomendasi Kesehatan Nomor 2214 yang dibuat di Pusdokkes Polri terkait dengan konstruksi pasal tersebut maka tersangka Brigjen Pol PU telah menyuruh, membuat dan menggunakan surat palsu tersebut di mana saudara AK dan JSC berperan menggunakan surat palsu tersebut.

2. Konstruksi Pasal terkait dengan membantu orang yang dirampas kemerdekaannya dalam hal ini adalah terpidana JSC, Pasal yang disangkakan adalah Pasal 426 KUHP di mana ini juga dilengkapi dengan beberapa keterangan saksi yang bersesuaian, kemudian juga barang bukti dalam bentuk surat yang di dalami dan menjadi objek perkara yaitu terkait dengan keputusan Kapolri Nomor 119 tanggal 20 Juni 2019 tentang Pengangkatan Brigjen PU sebagai Karo Korwas, dan surat Jampidsus kepada Kabareskrim Polri tentang status hukum JSC.

Dalam konstruksi ini peran tersangka Brigjen Pol PU sebagai anggota Polri yang seharusnya bertugas sebagai penegak hukum telah membiarkan atau memberi pertolongan kepada JSC dengan mengeluarkan surat jalan, pembuatan surat keterangan bebas Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan.

3. Konstruksi hukum terkait dengan pelanggaran Pasal 221 Ayat 1 ke-2 KUHP dimana yang bersangkutan menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan, menghancurkan dan menghilangkan sebagian barang bukti. Hal ini juga dikuatkan dengan keterangan beberapa saksi yang bersesuaian di mana tersangka Brigjen Pol PU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andrianto untuk membakar surat yang telah dipergunakan dalam perjalanan oleh AK dan JSC termasuk tentunya oleh yang bersangkutan.

Dengan demikian dari kesimpulan gelar perkara hari ini telah menetapkan 1 tersangka yaitu Brigjen Pol PU dengan persangkaan Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP dan Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih terhadap 20 orang sebagai saksi dan tim saat ini masih terus bekerja untuk melakukan pendalaman terhadap kemungkinan munculnya tersangka baru yang terkait dengan proses perjalanan buronan JSC mulai dari proses masuknya kegiatan-kegiatan yang dilakukan selama dalam proses mengurus PK dan sampai yang bersangkutan kembali keluar dari Indonesia.

Tim terus bekerja secara maksimal dan mohon doanya agar terus menggali secara objektif, secara transparan dan agar segera dapat disampaikan ke publik.

Kemudian terkait dengan aliran dana, saat ini kita sudah membuka lidik untuk melakukan pressing terhadap aliran dana dan tentunya nanti akan menyasar kepada siapa saja nantinya akan dijelaskan pada rilis berikutnya dan tidak menutup kemungkinan bahwa akan bekerja sama dengan KPK dalam rangka mengusut aliran dana dimaksud dan tentunya upaya dalam menerapkan Undang-undang Tipikor.

Terkait dengan proses kode etik saat ini masih berproses, karena akan melalui mekanisme sidang gelar kode etik di Propam, namun Bareskrim fokus terkait dengan penahanan terhadap kasus pidana yang terjadi. Biasanya setelah inkrah. (Nita)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN