Pengalihan Penahanan Terdakwa Skincare Bermerkuri Disorot, Nilai Jaminan Dirahasiakan
SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar resmi mengalihkan status penahanan Mira Hayati, terdakwa kasus dugaan peredaran produk skincare berbahaya, dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah. Penetapan tersebut dikeluarkan hanya tiga hari jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H.


