Polemik Penanganan Kasus Passobis di Makassar, Advokat Soroti Kewenangan TNI

SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.

Polemik penanganan kasus penipuan daring atau passobis (istilah yang digunakan masyarakat Sulsel, red) kembali mencuat di Makassar.

Setelah Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari Kodam XIV Hasanuddin membongkar jaringan passobis, kontroversi justru berkembang, dari 40 pelaku yang ditangkap, hanya tiga orang yang diproses oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).

Advokat senior Makassar, Farid Mamma, menilai langkah TNI dalam mengungkap kasus passobis layak mendapat apresiasi.

Menurut dia, kejahatan ini sudah lama meresahkan masyarakat. "Apa yang dilakukan Kodam Hasanuddin patut diapresiasi. Passobis ini memang sudah sangat mengganggu," kata Farid kepada wartawan, Senin, 28 April 2025.

Namun Farid mengingatkan, ada batasan hukum yang perlu ditegakkan. Ia menyarankan perlunya duduk bersama antara TNI dan Polri untuk menyelaraskan langkah dalam pengungkapan kasus serupa ke depan.

"Negara tidak boleh kalah dengan para pelaku passobis. Yang perlu dilakukan adalah memperkuat koordinasi, supaya pengungkapan berjalan maksimal dan tidak saling melempar tanggung jawab," ujar Direktur Pusat Kajian Advokasi Antikorupsi Sulsel (PUKAT Sulsel) itu.

Farid menegaskan, secara hukum, TNI tidak memiliki kewenangan menangkap warga sipil dalam kasus pidana umum seperti penipuan daring.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, tugas tentara di luar operasi militer bukan untuk penegakan hukum pidana, kecuali dalam keadaan darurat militer atau berdasarkan permintaan resmi dari kepolisian.

"Penangkapan warga sipil oleh tentara tanpa koordinasi dan dasar hukum yang sah berpotensi melanggar hak asasi manusia serta bertentangan dengan prinsip hukum acara pidana yang berlaku," kata Farid.

Ia menambahkan, dalam konteks ini, semua proses penegakan hukum harus tetap mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk melindungi hak-hak warga negara.

"Tentara tidak boleh sembarangan menangkap dalam kasus penipuan online. Itu adalah wilayah hukum kepolisian," Farid menandaskan.

Kasus passobis yang mencuat ini menjadi catatan penting mengenai pembagian peran antara institusi pertahanan dan penegak hukum, sekaligus mengingatkan perlunya konsistensi terhadap prinsip negara hukum. (Hdr)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN