Kadivpas : Akan Dikenakan Sanksi Jika Ada Kepala UPT Rutan dan Lapas Melanggar


SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Kepala Devisi Permasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Wilayah Sulawesi Selatan,  Taufiqurahman menyampaikan, fungsi Kadivpas adalah melakukan monitoring, pengendalian, pengawasan, pembinaan dan penindakan. 

Hal itu disampaikannya ketika ditemui media ini di kantornya Jalan Sultan Alauddin Makassar, Kamis (30/05/2019).

Menurutnya, sebagai Kadivpas dirinya harus menjalankan tugasnya mengawasi Kepala UPT baik Rutan (Rumah Tahanan Negara) dan Lapas (Lembaga Pemasyarakatan). 

"Jika ada Kepala UPT baik Rutan maupun Lapas yang melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi sesuai tindakan dan kesalahannya," tegasnya.

Lebih lanjut, Taufiqurahman mencontohkan, misalnya saja ada Kepala UPT Rutan atau Lapas terlibat pengendalian narkoba di Rutan maupun Lapas. 

"Kita tidak segan-segan memberi sanksi sampai kepada pemberhentian tidak hormat bagi kepala UPT tersebut," ungkapnya.

Dia juga menegaskan, pelayanan baik di Rutan dan Lapas tidak dipungut biaya sedikitpun. Ia mengimbau, bila masyarakat diminta pungutan biaya, maka bisa dilaporkan. 

Taufiqurahman menjelaskan, semua pelayanan sekarang bersifat tranparansi. Ia menerangkan, ada yang berbayar, seperti saja permohonan pemindahan tahanan. 

Jika pemindahan tahanan berdasarkan permohonan keluarga. Maka keluarga pemohon mengeluarkan biaya, akan tetapi biaya tersebut sudah ada aturannya dan sesuai administrasi. 

"Contohnya ada dari Lapas Kelas l Makassar mau dipindah ke Sinjai, dengan alasan dekat dengan keluarga. Maka keluarga pemohon harus mengeluarkan biaya tranportasi. Beda lagi kalau pemindahan berdasarkan over kapasitas. Itu gratis dan tidak dipungut biaya," katanya. 

Diakhir perbincangan,  mantan Kadivpas Banten ini meminta doa agar 24 Rutan dan Lapas di wilayah kerjanya senantiasa dalam keadaan kondusiv. Ini mengingat beberapa waktu lalu Lapas Kelas ll Kabupaten Siak sempat terjadi bentrok berujung kerusuhan. (ht)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN