SOROTMAKASSAR -- Makassar. Gara-gara ditemukan selinting ganja di kantong celananya, Kristin Melinda Sisauta (25), penumpang transit pesawat Lion Air JT791 dari Ambon, terpaksa diamankan petugas Avsec sehingga gagal melanjutkan penerbangannya ke Yogyakarta, Senin (19/11/2018) pagi sekitar pukul 09.34 Wita di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Keterangan yang dihimpun media ini menyebutkan, perempuan Kristin yang beralamat Kampung Lobo, RT.003, RW.000, Kelurahan Lobo, Kecamatan Kaimana, Papua Barat ini tiba pukul 09.25 Wita di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin dan bersangkutan langsung ke counter transit untuk melaporkan penerbangan lanjutannya ke Yogyakarta menumpang pesawat Lion Air JT 641.
Saat hendak melewati counter transit bagi penumpang lanjutan, petugas Avsec, Alamsyah melakukan pemeriksaan Body Search terhadap diri Kristin dengan menggunakan alat Hand Metal Detector dan kemudian menimbulkan bunyi yang bersumber dari kantong celana sebelah kanan bagian depan.
Petugas Avsec lalu meminta Kristin mengeluarkan barang di kantong celana yang menimbulkan bunyi itu, dan ternyata 1 bungkus rokok dan 1 buah korek gas. Setelah diperiksa secara manual, berhasil ditemukan selinting rokok yang diduga ganja, dan akhirnya barang temuan itu bersama pemiliknya langsung diamankan serta diserahkan ke Kanit Reskrim Polsek Bandara, Ipda Gunawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Di depan petugas, Kristin bersikap terbuka dan mengakui kesalahannya serta siap menerima resiko akibat perbuatannya itu. Kristin terancam dijerat Pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ht)