Sidang Pledoi Jumiati B, Kuasa Hukum Ungkap Kesalahan Dalam Surat Tuntutan JPU

SOROTMAKASSAR - MAKASSAR - Pengadilan Negeri (PN) Makassar menggelar sidang pledoi kasus pencemaran nama baik. Jumiati B, seorang perempuan yang menjadi terdakwa, hadir di PN Makassar bersama suami dan anaknya, didampingi oleh kuasa hukumnya, Jumadi SH dan Burhan SH, di ruang sidang Mujiono, SH, Jl. R.A. Kartini Makassar, Rabu (17/04/2024).

Jumadi, SH selaku kuasa hukum Jumiati B ketika ditemui awak media di salah satu rumah makan di Jl. Mappanyukki menyatakan, sidang yang dihadiri adalah sidang pledoi atau pembelaan dari terdakwa Jumiati. Dalam pembelaannya, terdakwa menyatakan tuduhan dari jaksa penuntut umum tentang tindak pidana pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHPidana, tidaklah benar.

"Kami berpendapat bahwa tuduhan tersebut tidak benar, karena terdakwa tidak sengaja mengeluarkan kata-kata tersebut dan tidak bermaksud menyerang kehormatan nama baik pelapor. Tindakan tersebut juga tidak dilakukan di tempat umum atau keramaian, melainkan di dalam rumah terdakwa sendiri. Selain itu, dalam surat tuntutan (JPU), jaksa penuntut umum juga menyebutkan bahwa terdakwa pernah dihukum atas tindak pidana pengeroyokan, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP," ujar Jumadi.

Lebih lanjut, Jumadi menyatakan, terdakwa tidak pernah melakukan tindakan tersebut. Oleh karena itu, menurut kami, jaksa telah keliru dan menyesatkan. Kami telah mengajukan bukti berupa putusan yang membuktikan bahwa terdakwa tidak pernah dihukum.

"Oleh karena itu, kami sebagai penasihat hukum terdakwa meminta agar jaksa penuntut umum melakukan klarifikasi dan mengoreksi semua yang tercantum dalam surat tuntutannya di persidangan," jelasnya.

Jumadi juga menyampaikan, dalam persidangan sebelumnya, JPU Resky telah meminta maaf dan memberikan klarifikasi langsung di hadapan Majelis Hakim, bahwa terdapat kesalahan pengetikan dalam surat tuntutan tersebut. Ini merupakan sidang yang ketiga kalinya, dan akan diagendakan lagi pekan depan pada Rabu (24/04/2024) untuk pembacaan putusan.

Adapun harapan dari penasihat hukum terdakwa, Jumiati B, adalah agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili dapat memberikan keputusan yang adil. Dalam hal ini, diharapkan agar jaksa penuntut umum lebih memperhatikan prinsip Restorative Justice.

"Pasal pencemaran nama baik harus dipertimbangkan dengan memperhatikan putusan dari Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa pasal tersebut telah dihapuskan karena bersifat inkonstitusional bersyarat," tambah Jumadi. (*)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN