Ajiep Padindang Laksanakan DPM dengan Tokoh Masyarakat dan Sastrawan

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Anggota MPR RI, Dr. H. Ajiep Padindang, SE, MM, melakukan kegiatan Dengar Pendapat dengan Masyarakat (DPM) dengan mengusung tema “Sistem Ketatanegaraan Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 Serta Pelaksanaannya”. Kegiatan ini bekerjasama dengan Ikatan Penerbit Indonesia Daerah Sulawesi Selatan (IKAPI Sulsel) dan Lembaga Pengembangan Kesenian dan Kebudayaan Sulawesi Selatan (LAPAKKSS), di Red Corner Café Jl. Yusuf Daeng Ngawing dan Etika Studio Kota Makassar, Senin (19/10/2020).

Pelaksanaan DPM untuk segmen Sastrawan, seniman, budayawan, akademisi dan Tokoh Masyarakat di Kota Makassar ini, dilaksanakan dengan standar protokol kesehatan, dan dibagi ke dalam dua tahap untuk menghindasi kerumunaan massa dalam jumlah besar. Hal ini dilakukan karena masih dalam kondisi Pandemi Covid-19.

Dalam pengantar sebelum membuka acara, Anggota MPR RI dari Kelompok DPD RI, Ajiep Padindang menyampaikan, DPM merupakan program MPR RI untuk memasyarakatkan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Dengar Pendapat juga dimaksudkan untuk memperoleh masukan masyarakat terkait Pilar Kebangsaan dan Sistem Ketatanegaraan Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 Serta Pelaksanaannya.

Dihadapan peserta DPM, sebelum mengulas Sistem Ketatanegaraan Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 Serta Pelaksanaannya, Ajiep terlebih dahulu memaparkan materi Empat Pilar Kebangsaan MPR RI yakni Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Ajiep Padindang menyampaikan, Sistem Ketatanegaraan Indonesia, telah beberapa kali mengalami perubahan sejak awal kemerdekaan hingga saat ini. Kondisi tersebut menggambarkan, bahwa konstitusi yang menjadi fundamen dalam kehidupan berbangsa dan bernegara benar-benar telah diuji berbagai peristiwa dan kondisi bangsa sesuai dengan dinamika sejarah yang berlangsung saat itu.

Setelah amademen UUD 45, lanjut Ajiep, tidak ada lebih lembaga tertinggi Negara yang dulu dipegang oleh MPR dan lembaga tinggi Negara DPR, DPD, MA dan sebaginya. Semuanya setara menjadi lembaga Negara, yang membedakan hanya tugas dan fungsinya.

Dihadapan para sastrawan, penulis, dan akademisi, Ajiep Padindang juga menyampaikan, perlunya ditumbuh kembangkan literasi kebangsaan. Hal ini sangat penting karena literasi kebangsaan makin melemah saat ini.

Dalam sesi tanya jawab, Ketua Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Daerah Universitas Negeri Makassar (UNM), Dr. Kembong Daeng menyarankan, agar Bahasa Daerah tetap diajarkan di sekolah-sekolah.

"Apa pun kurikulum yang berlaku Bahasa Daerah sangat penting diajarkan di sekolah-sekolah” kata Kembong.

Sesi tanya jawab selanjutnya berkembang dengan diskusi berbagai isu kebangsaan yang terjadi di tanah air.

Acara Dengar Pendapat dengan Masyarakat ini berjalan dengan menarik karena diselingi dengan peluncuran buku sastra bersama dan pembacaan puisi. (rk)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN