Warga Tak Pakai Masker, Tim Gabungan Operasi Yustisi Polres Pelabuhan Makassar Berikan Sanksi Push-Up


SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Tim gabungan Operasi Yustisi Polres Pelabuhan Makassar bersama TNI dan Satpol PP memberikan sanksi fisik berupa push-up terhadap sejumlah masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 karena ditemukan tak memakai masker, Rabu (16/09/2020).


"Pada Operasi Yustisi yang digelar di Pelabuhan Makassar, petugas gabungan menemukan banyak warga yang tidak memakai masker. Mereka umumnya pengemudi mobil truk dan buruh yang mengaku lalai," kata Paur Subbag Humas Ipda Burhanuddin Karim.

"Sesuai aturan, masyarakat dikenakan denda seratus ribu rupiah atau membeli 10 masker dan apabila tidak sanggup diberikan tindakan disiplin dengan cara push-up," jelas Paur Subbag Humas.

"Kami terus mengingatkan masyarakat untuk mengedepankan protokol kesehatan terutama saat beraktifitas diluar rumah. Kami berpatroli hingga Bhabinkamtibmas menyambangi warganya untuk selalu menerapkan protokol kesehatan," terang Paur Subbag Humas Polres Pelabuhan Makassar. (*)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN